TRIBUNJAMBI.COM – Hampir satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dihadapkan pada tantangan besar untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ya, Nanik dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 menggantikan Dadan Hindayana. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Di tengah upaya memperluas pelaksanaan Program MBG, BGN juga menghadapi proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan penunjukan mitra program.
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka
Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Baca juga: Sempat Diberi Makanan, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Dekat Polda Jambi
Baca juga: Viral Video Kekerasan Pelajar di Batang Hari Jambi, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari dugaan pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga dugaan penerimaan suap. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Dugaan Keterlibatan Nanik Masih Akan Didalami
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri keterangan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut nama Nanik S. Deyang dalam pemeriksaan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa keterangan seorang saksi maupun tersangka tidak dapat langsung dijadikan dasar kesimpulan.
Menurutnya, penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti lain sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kalau memang sepanjang itu ada nanti akan diklarifikasi. Apalagi kalau keterangan itu sangat diperlukan dalam rangka pengungkapan perkara ini," ujar Anang.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan Nanik S. Deyang sebagai tersangka maupun mengumumkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Kepala BGN tersebut.
DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola MBG
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai pergantian kepemimpinan BGN menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Yahya, terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, penguatan standar operasional untuk menjamin keamanan pangan, serta peningkatan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah.
Ia berharap BGN mampu memperbaiki sistem pengawasan sehingga pelaksanaan Program MBG berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejauh ini, Nanik S. Deyang masih memimpin BGN di tengah proses penyidikan yang terus dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.