SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir meringkus dua orang pria yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berinisial IMS (32) dan ES (36) ditangkap di sebuah rumah pada Kamis (2/7/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi meringkus para tersangka di sebuah rumah di Tanjung Raja.
"Saat menggeledah tersangka, anggota kami mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 5,11 gram," terang Surya kepada Sripoku.com di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (3/7/2026).
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu alat hisap sabu, dua unit handphone dan uang tunai Rp 150 ribu hasil transaksi jual-beli sabu.
"Selain pengedar, dua orang ini diduga pengguna," ujar Surya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru satu kali bertransaksi narkoba.
Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena tak lagi punya pekerjaan.
"Karena faktor ekonomi, menganggur, sehingga beralih menjadi pengedar narkoba," beber Surya.
Selain memeriksa para tersangka, polisi juga melakukan pengembangan.
Terutama terkait asal-usul narkoba yang diedarkan di wilayah Tanjung Raja itu.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.