Gigit Jari! 4.631 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dipastikan Tidak Terima Gaji ke-13, Ini Alasannya
Abdul Rosid July 03, 2026 09:07 PM

Laporan Jurnalis Tribun Banten, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipastikan tidak akan menerima tunjangan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi penganggaran yang menempatkan sumber pendapatan mereka di luar komponen gaji ASN reguler.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa secara administratif dan regulasi, anggaran untuk PPPK paruh waktu bersumber dari belanja operasional, bukan dari belanja pegawai yang memuat komponen tunjangan hari raya atau Gaji ke-13.

Baca juga: Komisi III DPRD Banten Akui BUMD Belum Mampu Topang PAD, Desak Evaluasi Menyeluruh

"Sumber gaji PPPK paruh waktu kan dari operasional. Jadi, dalam perhitungan Gaji ke-13 berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) itu tidak masuk," kata Mahdani, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan data BPKAD Pemprov Banten, total 4.631 pegawai paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut terbagi ke dalam tiga formasi utama.

Formasi terbanyak berada pada kategori tenaga teknis sebanyak 3.151 orang, diikuti oleh tenaga guru sebanyak 1.278 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 202 orang.

Menunggu Regulasi Pusat untuk Status Penuh

Sistem pengupahan dan hak tunjangan paruh waktu ini memicu diferensiasi internal dalam birokrasi daerah. Mahdani tidak menampik bahwa pembagian kategori operasional ini memberikan beban teknis tersendiri bagi pihak pengelola keuangan daerah.

Namun, ia menegaskan hak-hak penuh baru bisa disetarakan jika status kepegawaian mereka telah beralih menjadi PPPK penuh waktu (full time).

"Insya Allah nanti kalau statusnya sudah bergabung ke PPPK penuh, (haknya) sama semua, dapat gaji (dan tunjangan) PPPK," ujarnya.

Meskipun Pemprov Banten berharap ada peningkatan status bagi ribuan pegawai paruh waktu tersebut untuk menyederhanakan manajemen pengupahan, keputusan final sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Daerah hanya bertindak sebagai pelaksana regulasi kepegawaian nasional.

"Kalau itu (potensi beralih ke penuh waktu) kan kebijakannya di pusat. Kita kan berharap begitu agar sama semua. Puyeng juga kita bagi-baginya. Tapi saat ini kita masih menunggu kebijakan pusat," pungkas Mahdani.

Hingga saat ini, ribuan pegawai paruh waktu tersebut tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan kontrak operasional yang berlaku di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.