TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung terus mempersiapkan pemilihan kepala desa (Pilkdes) serentak 2027.
Total ada 243 desa dari total 257 desa di Kabupaten Tulungagung yang akan ikut Pilkades serentak.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, dana yang disiapkan untuk Pilkades serentak 2027 sekitar Rp 30 miliar.
“Dananya sudah diputuskan sebesar Rp 30 miliar. Pelaksanaannya sekitar September atau Oktober 2027,” jelas Yoyok, panggilan akrabnya.
Baca juga: Kota Blitar Dapat Alokasi DBHCHT Rp 17,48 Miliar 2026, Turun Separuh Dibanding Tahun Lalu
Yang menarik, dalam Pilkades serentak ini ada aturan yang memungkinkan desa dipimpin seorang Penjabat (Pj) Kades jika gagal dalam Pilkades.
Salah satu yang berpeluang dipimpin oleh Pj Kades, adalah jika ada calon tunggal.
Sesuai aturan, jika ada calon tunggal maka pendaftaran akan diperpanjang 15 hari.
Jika masih belum ada pendaftar lain, maka akan diperpanjang lagi selama 10 hari.
“Jika dua kali perpanjangan hanya ada 1 calon, baka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan panitia Pilkades akan melakukan musyawarah,” sambung Yoyok.
Musyawarah BPD dan Panitia Pilkades untuk memutuskan, apakah langsung ditetapkan atau menunggu Pilkades berikutnya.
Jika menunggu Pilkades berikutnya, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pj sampai pemilihan berikutnya.
Pj Kades dipilih dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang oleh bupati.
“Pj Kades memang harus dari PNS. Biasanya diambil dari kecamatan setempat,” papar Yoyok.
Demikian juga jika nantinya ada desa yang tanpa pendaftar, maka akan diisi Pj Kades.
Prosesnya akan didahului dengan musyawarah desa.
Sedangkan para Kades terpilih hasil Pilkades serentak 2027, akan dilantik Desember 2027.
Nantinya Kades baru akan mulai bertugas pada 1 Januari 2028.
Jika ada Kades lama yang belum habis masa tugasnya, maka harus mengundurkan diri.
“Tapi rata-rata Kades lama menjabat sampai September 2027. Jadi awal tahun langsung jalan dengan Kades baru,” pungkas Yoyok.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)