Breaking News: Priyo, Terdakwa yang Menghabisi Satu Keluarga Divonis Penjara Seumur Hidup
Mutiara Suci Erlanti July 03, 2026 11:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Priyo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, divonis penjara seumur hidup.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.


Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis hukuman itu, Priyo yang mengenakan setelan hitam putih saat duduk di kursi terdakwa tampak hanya tertunduk lesu ketika Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, membacakan vonis tersebut.

Baca juga: Persib Jadi Tuan Rumah Piala Presiden, Bos Persib Bicara Soal Lapangan GBLA yang Masih Direnovasi


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Priyo) pidana penjara seumur hidup," kata Wimmy D Simarmata saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih berat dibanding tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.


Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan lain yang membuat vonis hukuman terhadap Priyo diperberat menjadi penjara seumur hidup dibanding tuntutan JPU selama 20 tahun.


​Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan pandangan yang memberatkan posisi terdakwa, di antaranya, perbuatannya yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa yang Menghabisi Satu Keluarga di Paoman Indramayu Ditunda Pekan Depan


Selain itu, perbuatan Priyo juga dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan paling serius (graviora delicta/mala in se) yang didasari tindakan keji, karena menghilangkan nyawa satu keluarga sekaligus, dan termasuk anak-anak hingga lansia.


​"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis yang sangat masif pada masyarakat, memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, dan mengusik ketenangan hidup bermasyarakat," ujar majelis hakim.


Menurut majelis hakim, tindakan itu pun turut mencerminkan degradasi moral yang nyata, karena melanggar nilai kemanusiaan paling mendasar, merusak tatanan sosial, dan memicu kemarahan publik.


Majelis hakim juga menyoroti hingga sidang vonis kasus tersebut sama sekali belum ada upaya perdamaian yang konkret antara pihak terdakwa dengan keluarga korban. 


Padahal, pertimbangan yang meringankan bagi Priyo dinilai sangat minim, salah satunya ialah sebelum kasus tersebut terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana lainnya.


Dalam status penahanan, majelis hakim menegaskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Priyo selama proses hukum tidak akan dikurangkan dari vonis seumur hidup itu.


"Ini merupakan kondisi khusus yang diatur dalam undang-undang, sehingga pidana tersebut tidak mungkin dikurangi masa penahanan yang telah dilalui terdakwa (Priyo)," kata majelis hakim.


Bahkan, jika terdapat pengurangan masa penahanan atau hukuman, maka hanya mungkin setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkracht, dan melalui mekanisme grasi, pengampunan, maupun remisi.


Majelis hakim juga turut memutuskan seluruh biaya perkara persidangan diambil alih dan dibebankan kepada negara atas dasar perikemanusiaan dan keadilan yang bermartabat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.