TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Dalam upaya mengatasi tantangan over regulasi dan tumpang tindih peraturan di Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kapasitas serta kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pada Jumat (3/7/2026), jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar mengikuti kegiatan Pendalaman Materi bertajuk "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" secara virtual.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang dipimpin oleh Kepala Divisi Ferry Gunawan Christy, dengan menghadirkan narasumber utama Cahyani Suryandari, S.H., M.H., selaku Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan dan arahan penuh terhadap pelaksanaan pendalaman materi ini. Ia menegaskan bahwa penguasaan metode omnibus sangat krusial bagi para perancang di Kemenkum Jabar agar mampu menghasilkan produk hukum daerah maupun nasional yang lebih sederhana, harmonis, dan adaptif.
Arahan Kakanwil ini sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mewujudkan penataan regulasi melalui kebijakan deregulasi dan revitalisasi hukum, di mana para perancang dituntut tidak hanya menguasai teori, tetapi juga andal dalam teknik penyisipan, pencabutan, dan penambahan substansi baru sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam pemaparannya, Cahyani Suryandari mengupas tuntas metode omnibus sebagai strategi penyusunan yang menggabungkan berbagai materi muatan multisektor ke dalam satu regulasi guna menghindari ego sektoral antar instansi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, metode ini menjadi solusi efektif yang diakui secara hukum untuk mengubah atau mencabut berbagai aturan yang setingkat secara serentak.
Lebih lanjut, narasumber juga membedah dinamika pembentukan undang-undang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menjadi tonggak perbaikan prosedur regulasi di Indonesia.
Keberhasilan penerapan metode omnibus ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada proses pembentukan yang partisipatif, transparan, serta akuntabel dari seluruh pihak yang terlibat.