Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Blitar pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, Kota Blitar hanya memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp17,48 miliar. Angka tersebut turun hampir separuh dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp33,42 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Blitar, Gigih Mardana mengatakan, penurunan alokasi DBHCHT ini bukan hanya terjadi di Kota Blitar, tetapi juga dialami hampir seluruh daerah penerima DBHCHT di Indonesia.
"Karena alokasi DBHCHT secara nasional memang turun secara signifikan pada 2026 ini," kata Gigih, Jumat (3/7/2026).
Meski alokasi DBHCHT turun, Gigih memastikan tidak ada pos kegiatan yang dikorbankan secara total.
Baca juga: Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro Mulai Terima BLT DBHCHT Tahap Pertama
Tapi, Pemkot Blitar melakukan penajaman skala prioritas (refocussing) dan rasionalisasi volume kegiatan yang dibiayai DBHCHT.
Menurutnya, alokasi DBHCHT akan digunakan untuk kegiatan empat sektor, yaitu, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum bidang cukai, dan kegiatan pendukung pengelolaan.
Bidang kesehatan tetap mendapat alokasi DBHCHT paling besar, yaitu, sekitar 72,01 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat dapat alokasi 24,27 persen.
Lalu, penegakan hukum bidang cukai dapat alokasi 3,15 persen dan kegiatan pendukung pengelolaan dapat alokasi 0,57 persen.
"Ini fenomena nasional yang dirasakan oleh hampir seluruh daerah penerima DBHCHT di Indonesia," katanya.
Baca juga: Bazar Blitar Djadoel Kembali Digelar di Alun-alun Kota Blitar, Tampilkan Stan Tematik 4 Masa