TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul meringkus dua tersangka peredaran pil sapi atau pil berlogo Y serta menyita barang bukti total 1.086 butir pil berlogo Y sebagai barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, kasus pengedaran pil sapi tersebut terendus berdasarkan dari laporan masyarakat. Informasi yang masuk yakni seorang residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan pil berlogo Y di Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku," beber Rita, Jumat (3/6/2026).
Dari situ, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial MRS (22), di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y. Kemudian, ditemukan tiga plastik klip lain yang berisi total 28 butir pil berlogo Y, uang tunai Rp25 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
"Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," terang Rita.
Menurut Rita, pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka mengungkap adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait transaksi penjualan pil kepada seseorang berinisial AC.
"Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap isi percakapan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual 100 butir pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC dengan nilai transaksi Rp250 ribu," ucapnya.
Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tersangka berinisial MS (21), di tempat kerjanya di wilayah Kaliwaru, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS," beber Rita.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MS tidak hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri, tetapi kembali menjual sebagian pil tersebut kepada rekannya.
"MS mengaku telah menjual 10 butir pil berlogo Y kepada seorang teman kerjanya seharga Rp50 ribu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli tersebut, petugas juga menemukan lima butir pil berlogo Y yang masih tersisa dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti," jelas Rita.
Dengan demikian, dari pengungkapan kasus kedua polisi menyita 58 butir pil berlogo Y, terdiri atas 43 butir dari tersangka MS, 10 butir yang telah diperjualbelikan, dan lima butir sisa yang ditemukan dari pembeli.
Sampai saat ini, dua tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok pil berlogo Y tersebut.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang disebut oleh tersangka.
"Untuk kedua tersangka, kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.
Lebih lanjut, Rita mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Pasalnya, tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tandas Rita.(nei)