SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya, Dr. M. Husni Thamrin, M.Si., menilai persoalan minimnya kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sumatera Selatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta tambahan alokasi dari pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah terlebih dahulu harus membenahi data kebutuhan secara akurat dan memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran sebelum mengajukan penambahan kuota," kata Husni saat dijumpai Sripoku.com, Jumat (3/7/3026).
Husni mengatakan, jika kebutuhan solar subsidi yang diajukan Sumatera Selatan mencapai sekitar 2 juta kiloliter per tahun, sementara kuota yang diberikan hanya sekitar 600 ribu kiloliter, berarti provinsi tersebut baru memperoleh sekitar 30 persen dari kebutuhan yang diklaim.
"Selisihnya sangat besar dan tentu wajar menimbulkan keresahan. Apalagi Sumsel merupakan daerah penghasil minyak dan aktivitas ekonominya sangat bergantung pada transportasi, pertanian, perkebunan rakyat, UMKM, hingga distribusi kebutuhan pokok," ujarnya.
Baca juga: Antrean Solar Pemandangan Biasa di Sumsel, Pengamat: Padahal Provinsi Penghasil Migas
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status Sumsel sebagai daerah penghasil minyak tidak otomatis menjadi dasar untuk memperoleh tambahan kuota solar subsidi.
"Pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa angka kebutuhan sebesar 2 juta kiloliter benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi," katanya.
Menurutnya, data tersebut harus dipastikan tidak bercampur dengan kebutuhan industri, perusahaan tambang, perkebunan skala besar, maupun sektor lain yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
"Pemda tidak boleh hanya menyalahkan pemerintah pusat. Yang lebih penting adalah datang dengan data yang bersih, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengajuan penambahan kuota," katanya.
Selain pemerintah daerah, Husni juga menilai DPRD Sumatera Selatan harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya menyampaikan kritik terhadap pemerintah pusat atau sekadar meminta penambahan kuota.
Ia menilai DPRD perlu memanggil Pertamina, BPH Migas, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten/kota, asosiasi transportasi, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM untuk membuka data kebutuhan dan distribusi solar subsidi secara transparan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Antrean Panjang BBM Solar di Sumsel, Pemprov Sumsel Bakal Siapkan Strategi Ini
"DPRD harus menelusuri titik-titik kebocoran distribusi, mengawasi penyaluran, dan memastikan angka kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah benar-benar valid. Kalau hanya ikut berteriak meminta tambahan kuota tanpa melakukan kerja pengawasan, itu bukan pembelaan terhadap rakyat, melainkan sekadar panggung politik," tegasnya.
Husni juga menyoroti peran anggota DPR RI dan DPD RI asal Sumatera Selatan. Menurutnya, wakil daerah di tingkat pusat harus lebih aktif memperjuangkan kepentingan Sumsel dalam pembahasan kebijakan energi nasional.
"Mereka harus membawa persoalan ini ke Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina, hingga forum pembahasan APBN. Jangan hanya hadir ketika isu ini ramai di media. Kalau wakil Sumsel di pusat tidak ikut menekan dengan data dan argumentasi yang kuat, maka persoalan ini hanya akan menjadi kegaduhan lokal tanpa menghasilkan keputusan nasional," katanya.
Sebagai solusi, Husni mendorong pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap kebutuhan dan distribusi solar subsidi.
Audit tersebut mencakup pemetaan sektor penerima yang benar-benar berhak, penertiban potensi kebocoran distribusi, serta penyusunan data yang akurat sebagai dasar pengajuan revisi kuota kepada BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat.
Namun, langkah tersebut sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh mekanisme formal, seperti dialog, audiensi, rapat dengar pendapat, rekomendasi resmi, serta advokasi kelembagaan telah ditempuh tetapi belum menghasilkan perubahan.
"Kalau semua jalur konvensional sudah dilakukan dan tidak ada respons, barulah demonstrasi menjadi langkah yang wajar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat," pungkasnya