Ombudsman dan BPMP Riau Soroti Persoalan SPMB Bagi Anak-Anak di Perbatasan Kota Pekanbaru
M Iqbal July 03, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Calon peserta didik di perbatasan Kota Pekanbaru mengalami persoalan setiap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mereka tidak bisa mendaftar di sekolah dekat lingkungannya.

Kondisi ini lantaran ada perbedaan wilayah administrasi antara tempat tinggal dan sekolahnya. Satu contoh perbatasan antara wilayah Kota Pekanbaru dengan wilayah Kabupaten Kampar.

"Ada problem di daerah perbatasan kota, seharusnya ke depan, kedua pemerintah daerah yang beririsan ini harus duduk bersama," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan di Provinsi Riau, Bambang Pratama kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, prinsip dasar domisili itu tidak terhalang batas administratif. Ia mencontohkan sejumlah sekolah negeri di Kota Pekanbaru yang jaraknya pemisah dengan Kabupaten Kampar hanya jalan.

"Itu tidak boleh terjadi, tapi harus ada koordinasi yang jelas. Kita masih menemukan di wilayah yang beririsan itu pengen sekolah di Kota Pekanbaru, tapi terhalang wilayah administrasi," ujarnya.

Bambang menyebut persoalan terbesar dan kebanyakan tidak diterima dalam SPMB yakni pendaftar lewat Jalur Domisili dan Jalur Prestasi. Ia berharap persoalan ini jadi perhatian khusus dalam SPMB tahun 2027 mendatang.

Persoalan ini juga menjadi sorotan bagi Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Nilam Suri. Ia menyadari banyak laporan terkait persoalan ini sehingga harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

"Ada sejumlah masukan, terutama soal anak yang ada di perbatasan Kampar dan Pekanbaru," paparnya.

Dirinya berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kota serta daerah perbatasan lainnya bisa duduk bersama. Mereka harus melakukan komunikasi untuk mengatasi kondisi tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.