TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Saat Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus peredaran 9.600 bungkus rokok ilegal di Kabupaten Maros, aktivitas pabrik rokok diduga ilegal di Kecamatan Moncongloe justru disebut terus berkembang.
Tak hanya masih beroperasi meski berulang kali diprotes warga dan mahasiswa, jaringan usaha bahkan disebut mulai memperluas aktivitasnya dengan membangun pabrik baru di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili.
Hal itu disampaikan seorang warga, SC, Jumat (3/7/2026).
SC meminta agar namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan dan keluarga.
Penelusuran Tribun-Timur.com, pembangunan gedung telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Maros dengan Nomor: SK-PBG-730907-16092025-004
SC mengatakan, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Maros.
"Di satu sisi, pelaku distribusi telah divonis bersalah," kata pria berambuk pendek itu kepada Tribun-timur.com.
Di sisi lain, aktivitas produksi diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal disebut masih berjalan bahkan terus berekspansi.
Vonis terhadap terdakwa Aloysius Adus merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros atas putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Mrs tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Aloysius Adus terbukti bersalah menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp371.564.160.
Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 114 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan berupa 9.600 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold menggunakan pita cukai palsu, dua lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler.
SKM merupakan jenis rokok kretek yang proses produksinya menggunakan mesin, mulai dari pelintingan hingga pengemasan.
Barang bukti tersebut telah dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (2/7/2026).
Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
"Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya juga telah dimusnahkan. Harapannya, putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai ilegal," katanya usai pemusnahan barang bukti.
Menurut Ketut, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maros, Muhammad Ridwan, mengatakan putusan banding tersebut mengabulkan permohonan jaksa untuk mengubah putusan sebelumnya terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Ia menilai hukuman tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan serta peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada November 2025 saat petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan pengiriman delapan koli rokok merek Rocker Bold dari Surabaya.
Rokok tersebut diketahui akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Maros melalui terdakwa.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 192.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu atau setara dengan 9.600 bungkus rokok," ujar Ridwan.
Hasil penyidikan menunjukkan terdakwa memperoleh rokok tersebut dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam transaksi itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000 untuk setiap slop rokok yang dijual.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp185.782.080 yang berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang tidak dibayarkan.
Pabrik di Moncongloe Masih Beroperasi
Vonis terhadap Aloysius Adus belum sepenuhnya menjawab persoalan dugaan peredaran rokok ilegal di Maros.
Di Kecamatan Moncongloe, sebuah pabrik rokok diduga memproduksi rokok ilegal masih disebut beroperasi.
Bahkan, berdasarkan informasi dihimpun Tribun-Timur.com, jaringan usaha tersebut kini memperluas aktivitasnya dengan membangun pabrik baru di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili.
Aktivitas pabrik tersebut sebelumnya telah beberapa kali diprotes warga dan mahasiswa.
Yang menjadi perhatian, lokasi pabrik hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Moncongloe.
Bangunan pabrik berada di deretan rumah toko (ruko) di Jalan Poros Moncongloe.
Dari luar, aktivitas produksi nyaris tidak terlihat karena pintu bangunan hampir selalu tertutup rapat.
Meski demikian, warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas produksi rokok di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.
"Sudah lama sekali beroperasi. Orang sekitar juga tahu," ujar SC kepada Tribun-Timur.com.
Warga menyebut beberapa merek rokok diproduksi di lokasi tersebut.
Sebagian produk terlihat menggunakan pita cukai.
Namun, warga menduga masih ada rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi.
"Kalau dilihat-lihat memang ada yang pakai cukai. Tapi banyak juga yang diduga tidak ada pita cukainya beredar di pasaran," katanya.
Keberadaan pabrik yang berada sangat dekat dengan kantor polisi juga memunculkan pertanyaan dari warga.
Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih terus berjalan meski telah lama menjadi sorotan.
"Sering ada yang datang. Makanya warga juga bertanya-tanya kenapa masih terus jalan," ujarnya.
Sorotan terhadap pabrik tersebut bukan hal baru.
Pada November 2024, Aliansi Mahasiswa Hukum untuk Demokrasi (AMUK) menggelar demonstrasi di Mapolres Maros.
Mereka mendesak kepolisian mengusut dugaan produksi dan peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai identitas produsennya.
Koordinator aksi, Dzaki Wahyu Saputra, mengatakan investigasi mahasiswa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
"Kami telah melakukan investigasi terkait produk rokok yang diproduksi di Moncongloe dan menemukan banyak ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku sehingga diduga ilegal," ujarnya saat aksi.
Mahasiswa mendesak Polres Maros segera melakukan penertiban terhadap produsen rokok tersebut.
Saat menerima massa aksi kala itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros mengaku telah melakukan penyelidikan.
Kanit Tipidter saat itu, Ipda Wawan Hartawan, mengatakan dugaan pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
"Untuk pelanggaran cukai menjadi kewenangan PPNS Bea Cukai," ujarnya.
Ia menambahkan kepolisian siap memberikan rekomendasi kepada Bea Cukai apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, polemik kembali muncul setelah logo SAPMA Pemuda Pancasila terpasang di bangunan yang diduga menjadi gudang rokok tersebut.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Maros, Takbir Abadi, membantah organisasinya memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
"Jangan membawa-bawa nama SAPMA PP tanpa dasar yang jelas. Kami tidak pernah memberikan izin pemasangan logo di lokasi itu," tegasnya.
Menurut Takbir, pemasangan atribut organisasi di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Moncongloe, Ipda Ramadhan.
Konfirmasi yang dikirim Tribun-Timur.com melalui WhatsApp telah terbaca, namun belum direspons.
Upaya konfirmasi langsung ke lokasi pabrik juga belum membuahkan hasil karena bangunan selalu dalam kondisi tertutup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi, menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)