SURYA.CO.ID - Polres Mesuji menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam perburuan hingga pemotongan seekor Tapir Sumatera (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung.
Satwa dilindungi itu sebelumnya terlihat berjalan di jalan raya sebelum akhirnya diburu dan dijagal pada Rabu (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pada malam harinya, polisi bergerak menangkap para pelaku setelah rekaman video penjagalan satwa langka tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
Menurut hasil penyelidikan polisi, insiden bermula saat seorang warga melihat tapir melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Hewan tersebut kemudian berlari ke kawasan hutan Register 45, lalu dikejar oleh beberapa orang hingga dilumpuhkan menggunakan tombak dan disembelih.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, empat pelaku.
"Hewan tersebut di kejar Wayan Suparte, Ketut Suwarne, dan Sugi. Kemudian ditombak diduga Wayan Suparte lalu disembelih Tri Alias Ceplek," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Mirisnya, setelah satwa tersebut tidak berdaya dan mati disembelih, dagingnya langsung dipotong-potong dan dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
"Daging dari hewan dilindungi tersebut dipotong-potong oleh M Slamet Rianto dan dibagikan kepada warga," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi perburuan ilegal tersebut.
"Total tersangka 6 orang, 4 sudah ditangkap 2 DPO," ujarnya.
Empat pelaku di antaranya Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian, satu tombak yang patah, satu golok, serta sisa bagian tubuh satwa.
"Ada 1 bilah tombak patah, 1 bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging dan kulit tapir yang sudah diolah," ujar Firdaus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan tersebut melarang segala bentuk tindakan melukai, membunuh, maupun mengonsumsi satwa yang dilindungi negara.