KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada Jadi Tersangka Suap Proyek
Acos Abdul Qodir July 04, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. 

Dalam perkara ini lembaga antirasuah tersebut juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang sekaligus mengambil peran sebagai Tim Sukses (Timses) Syah Afandin pada ajang Pilkada 2024 lalu.

Jejak Kongkalikong Sang Kepala Daerah dan Timsesnya

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan kedua tokoh utama tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa Yaqub memanfaatkan posisinya sebagai timses kepala daerah terpilih untuk mendapatkan puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada tahun 2025.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Taufik saat memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca juga: 2 Bupati di Sumatra Terjerat OTT KPK dalam Sepekan, Sama-sama terkait Kasus Dugaan Suap

Taufik merinci, Yaqub memborong 80 paket pekerjaan senilai Rp 9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan lima paket proyek senilai Rp 748 juta di Dinas Permukiman melalui metode Pengadaan Langsung (PL). 

Sebagai imbalan atas turunnya proyek tersebut, Syah Afandin menagih fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman. 

Keduanya lantas menyepakati total setoran uang haram mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Hingga April 2026, Yaqub sudah menyerahkan uang suap secara bertahap kepada sang bupati dengan total mencapai Rp 800 juta. 

Tersangka menyerahkan uang tersebut melalui sejumlah perantara, termasuk menyalurkannya lewat sopir pribadi bupati.

Kronologi OTT dan Temuan Gratifikasi Miliaran Rupiah

KENA OTT KPK - Bupati Langkat, Syah Afandin, ditangkap dalam OTT KPK yang digelar di Sumut pada Kamis (2/7/2026). Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Pemkab Langkat. Berikut sosoknya.
KENA OTT KPK - Bupati Langkat, Syah Afandin, ditangkap dalam OTT KPK yang digelar di Sumut pada Kamis (2/7/2026). Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Pemkab Langkat. Berikut sosoknya. (Istimewa)

Kasus ini terbongkar setelah tim penyelidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juli 2026. 

Petugas KPK sukses melacak pergerakan transaksi terakhir saat Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta kepada Yaqub pada akhir Juni 2026. 

Karena dana terbatas, Yaqub hanya menyanggupi penyerahan uang senilai Rp 100 juta. 

Ia menyerahkan uang tersebut melalui orang dekat bupati, Syahrial, di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Setelah proses serah terima selesai, Tim KPK langsung mencegat Syahrial yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai. 

Petugas menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil penumpang depan. 

Baca juga: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT dalam 6 Bulan, DPR Minta Desain Pilkada Dievaluasi

Dalam operasi senyap ini, tim satgas KPK mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain menyita uang tunai penangkapan, tim KPK juga mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. 

Petugas menyita uang tunai valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, dua rekening bank berisi Rp 2,27 miliar, hingga 55 keping logam platinum seberat kurang lebih 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil sang bupati.

Tidak hanya mengusut urusan proyek, penyidik lembaga antirasuah ini juga menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. 

Syah Afandin diduga kuat memungut uang setidaknya Rp 3,5 miliar dari praktik jual beli jabatan, mutasi ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga memonopoli pengadaan seragam anak sekolah dasar. 

Guna melengkapi berkas penyidikan, KPK saat ini menahan Syah Afandin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan untuk 20 hari ke depan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.