TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun terkait pengaturan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem penanganan KLB, termasuk kewenangan pemerintah dalam menetapkan status darurat kesehatan dan mekanisme pelaporan, tetap sah secara hukum dan dapat dijalankan.
Dalam putusannya, MK menilai pengaturan KLB dan wabah dalam UU Kesehatan masih sesuai dengan konstitusi. Artinya, negara tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi darurat kesehatan dan melakukan langkah penanganan secara cepat.
Di lapangan, sistem ini menjadi penting terutama ketika terjadi lonjakan kasus penyakit menular yang bisa menyebar dalam hitungan hari.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai keputusan tersebut memperkuat fondasi hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan berskala luas.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan dalam merespons KLB dapat berdampak pada meluasnya penularan penyakit di masyarakat.
Karena itu, sistem deteksi dini berbasis laporan fasilitas kesehatan dan masyarakat terus diperkuat. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebut penanganan KLB tidak bisa dilakukan secara lambat.
Baca juga: Dharma Pongrekun Singgung Epstein File Saat Uji UU Kesehatan di MK
“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya dikutip dari website resmi, Jumat (3/7/2026).
Selain tenaga kesehatan, masyarakat juga diminta ikut berperan dalam sistem kewaspadaan dini dengan melaporkan gejala atau kondisi kesehatan yang tidak biasa di lingkungannya.
Pelaporan ini dianggap penting untuk mempercepat deteksi awal sebelum penyakit berkembang lebih luas. Dengan begitu, penanganan bisa dilakukan lebih cepat di tingkat fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: BPOM Sebut Vape Tak Bisa Dilarang Total, Ada Kaitan Pengawasan di UU Kesehatan
Kemenkes menyebut sistem surveilans kesehatan akan terus diperkuat hingga ke daerah, termasuk peningkatan koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan tenaga medis.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat identifikasi potensi wabah sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi penyakit menular maupun kondisi darurat kesehatan lainnya.
Pemerintah menegaskan, penguatan sistem ini menjadi bagian dari upaya menjaga perlindungan kesehatan masyarakat secara lebih cepat dan terukur.