- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK tidak hanya menemukan dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari sejumlah sektor.
Syah Afandin diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), pengisian jabatan kepala sekolah, hingga mutasi jabatan pegawai selama menjabat sebagai Bupati Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan temuan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Menurut Taufik, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar di luar perkara suap proyek yang sedang ditangani.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Achmad Taufik Husein.
KPK menduga praktik tersebut turut menyasar sektor pendidikan. Penyidik menemukan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah untuk jenjang SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan di daerah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Achmad Taufik Husein.
Selain dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar (SD) yang diduga menjadi salah satu sumber penerimaan gratifikasi.
Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan praktik transaksional dalam proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk di Dinas Pendidikan serta jabatan camat.
Menurut Taufik, praktik tersebut memicu keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai merusak sistem merit dalam birokrasi.
Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar itu melengkapi perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Syah Afandin.
Dalam perkara tersebut, tim KPK lebih dulu menangkap Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juli 2026.
Yaqub yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga memberikan suap kepada bupati agar memperoleh puluhan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Kini, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ilham Rian Pratama