Daftar 7 Nama Terjaring OTT KPK di Langkat, Sopir Sampai Ajudan, Eks Anggota DPRD Sumut Terseret
Rusaidah July 04, 2026 10:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menyeret nama tujuh orang.

Tujuh orang ini diduga memuluskan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025–2026. 

Berawal laporan masyarakat, tim satgas antirasuah menangkap ketujuh orang tersebut dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Baca juga: Bagan 16 Besar Piala Dunia Terbaru 4 Juli 2026 Lengkap Hasil Skor, Daftar Tim Lolos dan Jadwal Final

Dari tujuh orang yang KPK amankan, publik menyoroti kehadiran sosok orang dekat bupati Langkat yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. 

KPK membeberkan ketujuh identitas tersebut yang meliputi:

1. Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030
2. Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024
3. Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
4. Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut
5. Akbar selaku ajudan bupati
6. Zulkifli selaku sopir bupati
7. Sugiarto yang berasal dari pihak swasta

Peran Mantan Anggota DPRD Sumut

Syahrial, sang mantan anggota DPRD Sumut, memiliki peran sentral sebagai perantara uang suap sesaat sebelum operasi penangkapan berlangsung. 

Transaksi bermula ketika Yaqub menyatakan hanya sanggup memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Syah Afandin. 

Merasa situasi sedang memanas karena mengetahui tim KPK sedang mengintai di kawasan Langkat, Syah Afandin langsung memerintahkan Yaqub untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026. 

20260704BUPATI LANGKAT2
BARANG BUKTI OTT BUPATI LANGKAT - Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang didapat dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan transaksi serah terima uang haram tersebut.

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Sabtu 4 Juli 2026 di SPBU, Pertamax Rp16.650, Dexlite Turun Rp3.300

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Taufik.

Bupati Langkat dan Tim Sukses Ditahan

Praktik rasuah ini bermula ketika Syah Afandin memalak fee atau jatah proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub. 

KPK mengendus fakta bahwa Yaqub sebelumnya telah mentransfer uang senilai total Rp 800 juta kepada sang bupati melalui sopirnya. 

Selain merampas uang suap Rp 100 juta dari tangan Syahrial, KPK juga menyita berbagai barang bukti fantastis dari tangan para pelaku. 

Tim penyidik menyita valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram dari dalam mobil bupati, serta memblokir dua rekening bank milik Syah Afandin yang berisi dana Rp 2,27 miliar.

Setelah memeriksa para pihak secara intensif, KPK langsung menetapkan dua tersangka utama, yakni Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap. 

Sita 55 Kg Logam Platinum dan Uang Miliaran Dolar Singapura 

KPK membeberkan rincian barang bukti fantastis hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2025–2026. 

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan berbagai jenis aset berharga bernilai miliaran rupiah milik Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), termasuk puluhan kilogram logam berharga murni.

OTT ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kesepakatan jahat antara pihak birokrasi dan swasta. 

Tim KPK kemudian bergerak cepat mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. 

SYAH AFANDIN --  (kiri) Syah Afandin saat diwawancara di posko pemenangan berada di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024) malam / (kanan) Suasana tempat rekreasi atau villa yang disebut-sebut dibangun di dalam Kawasan Hutan Produksi (HPT) yang berada di Desa Lau Demak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
SYAH AFANDIN -- (kiri) Syah Afandin saat diwawancara di posko pemenangan berada di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024) malam. (Kanan) Suasana tempat rekreasi atau villa yang disebut-sebut dibangun di dalam Kawasan Hutan Produksi (HPT) yang berada di Desa Lau Demak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Kolase Tribun-Medan/Anil)

Selain menangkap para terduga pelaku, komisi antirasuah ini memfokuskan perhatian pada pengamanan aset yang diduga kuat menjadi instrumen maupun hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Tim KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut sekaligus orang dekat bupati, saat ia berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai. 

Uang tersebut tersimpan rapi di bawah jok kursi mobil penumpang depan. Penyerahan uang tunai ini merupakan bagian dari sisa komitmen fee proyek yang diminta langsung oleh bupati Langkat dari pihak swasta.

KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tumpukan kekayaan lain yang bernilai sangat besar di dalam mobil milik Syah Afandin. 

Penggeledahan di dalam mobil milik Syah Afandin didapati uang tunai valas mencapai Rp 1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai rupiah senilai Rp 244,7 juta. 

Temuan yang paling mengejutkan adalah keberadaan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam kendaraan sang bupati. 

Guna memastikan nilai ekonomisnya, KPK akan segera melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian logam platinum tersebut.

Lembaga antirasuah ini bergerak lebih jauh dengan melakukan pembekuan aset secara instan. KPK berhasil melacak dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar. 

Selain aset finansial dan logam mulia, tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen transaksi yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat.

Seragam SD Dikorupsi, Jabatan Kepsek Diperjualbelikan

KPK mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. 

Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial. 

Sang bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.

Baca juga: Rekam Jejak Brigadir Rizka, Mantan Polwan Tewaskan Suaminya Brigadir Esco Pakai Cobek dan Panci 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. 

Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.

Dijebloskan ke Rutan KPK 

KPK menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026. 

Saat ini, KPK juga masih mendalami temuan penerimaan gratifikasi lainnya senilai Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga ceruk korupsi proyek pengadaan seragam sekolah negeri.

(Tribun-medan.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.