TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru kembali beroperasi pada Sabtu (4/7/2026).
Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan ini di kawasan Alam Mayang Jalan Imam Munandar,Pekanbaru.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Karena jumlah pemohon biasanya cukup banyak, masyarakat disarankan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan dapat dilayani sebelum jam operasional berakhir.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, meski hanya satu hari, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.
Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Pekanbaru di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, yakni e-KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi dari lembaga yang ditunjuk.
Di lokasi pelayanan, pemohon cukup mengambil nomor antrean, mengisi formulir, kemudian menyerahkan seluruh berkas kepada petugas. Setelah data dan persyaratan dinyatakan lengkap, SIM baru akan dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.
Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo.
Selain lebih aman, pengurusan langsung juga menjamin proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM.
Melakukan perpanjangan beberapa hari lebih awal dapat menghindari risiko SIM kedaluwarsa yang mengharuskan pemilik mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Setelah SIM diterima, pemilik juga diimbau merawatnya dengan baik. SIM sebaiknya disimpan di dalam dompet atau pelindung kartu, dijauhkan dari air, panas berlebihan, dan sinar matahari langsung.
Hindari melipat atau melubangi kartu karena dapat merusak bagian pengaman yang terdapat pada SIM.
Dengan memperpanjang SIM tepat waktu dan menyimpannya dalam kondisi baik, masyarakat dapat tetap berkendara secara legal sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di jalan raya.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)