Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin, Dari Suap Proyek hingga Jual Beli Jabatan
Weni Wahyuny July 04, 2026 11:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. 

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Sumatra Utara pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Kronologi Transaksi Proyek Dinas

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa perkara ini bermula dari alokasi proyek tahun anggaran 2025 di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui sistem Pengadaan Langsung (PL). 

Paket pekerjaan tersebut didapatkan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diketahui merupakan mantan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Secara rinci, Yaqub mengantongi 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp9,5 miliar, serta lima proyek di Disperkim senilai Rp748 juta. 

Atas penunjukan tersebut, Syah Afandin diduga meminta jatah komisi.

“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Melalui proses negosiasi, kedua pihak menyepakati nilai komisi sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim. 

Catatan penyidikan menunjukkan Syah Afandin telah menerima modal awal sebesar Rp800 juta hingga April 2026.

Pertemuan transaksi berlanjut menjelang penangkapan.

"Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan uang sejumlah Rp100 juta," jelas Husein.

Indikasi Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Sektor Pendidikan

Di samping perkara komisi proyek, KPK menemukan bukti permulaan mengenai adanya aliran dana lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miIiar," kata Husein.

Penyidik mensinyalir dana tersebut bersumber dari tarif mutasi pegawai serta pengisian posisi jabatan camat dan internal Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat. 

Praktik lancung ini diduga menyasar sektor penempatan kepala sekolah hingga proyek pengadaan logistik murid.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Husein.

"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," sambungnya.

Rincian Barang Bukti Logam Platinum dan Uang Tunai

Dari rangkaian operasi senyap tersebut, tim penyidik menyita berbagai aset berharga, termasuk material logam mulia bernilai tinggi dari kendaraan operasional milik sang Bupati.

"55 keping logam platinum (diamankan) dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," kata Husein.

Berdasarkan referensi harga pasar dari laman Bullion Rates, nilai platinum seberat 55 kilogram tersebut diperkirakan menembus Rp52,3 miliar dengan asumsi harga harian sekitar Rp951 juta per kilogram.
 
Meski demikian, penyidik masih akan memverifikasi lebih lanjut mengenai tingkat keaslian material tersebut.

Selain logam mulia, KPK mengamankan sejumlah mata uang rupiah dan valuta asing di lokasi penangkapan.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," jelas Husein.

Guna kepentingan penyidikan, KPK juga memblokir dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang berisi saldo total Rp2,27 miliar, bersama dengan sejumlah dokumen administrasi dan alat elektronik. 

Atas seluruh temuan ini, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Syah Afandin dan rekanannya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.