Harga Emas Antam di Palembang Naik Rp20.000 per Gram Sabtu 4 Juli 2026, Ini Rinciannya
Weni Wahyuny July 04, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rincian harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini 4 Juli 2026 mengalami kenaikan hingga Rp20.000 dari kemarin Jumat (3/7/2026) di harga Rp2.657.628 per gram setelah pajak.

Mengacu dalam data di laman resmi Logam Mulia pukul 09:30 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.670.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.676.675 per gram.

Harga dasar emas Antam ini makin naik sebesar Rp21.000 per gram dari Kamis (2/7/2026) yang sempat berada di posisi Rp2.640.000 per gram.

Kenaikan paling mencolok terlihat jelas dari pembelian kembali atau buyback emas Antam yang melonjak hingga Rp55.000 per gram menjadi Rp2,400,000 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: Harga Emas Perhiasan di OKI 3 Juli 2026, Naik Lagi Jadi Rp13,6 Juta per Suku

Berikut rincian lengkapnya daftar Harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (4/7/2026):

  • 0,5 gr: Harga Dasar Rp 1.385.000 | Harga + Pajak Rp 1.388.463
  • 1 gr: Harga Dasar Rp 2.670.000 | Harga + Pajak Rp 2.676.675
  • 2 gr: Harga Dasar Rp 5.280.000 | Harga + Pajak Rp 5.293.200
  • 3 gr: Harga Dasar Rp 7.895.000 | Harga + Pajak Rp 7.914.738
  • 5 gr: Harga Dasar Rp 13.125.000 | Harga + Pajak Rp 13.157.813
  • 10 gr: Harga Dasar Rp 26.195.000 | Harga + Pajak Rp 26.260.488
  • 25 gr: Harga Dasar Rp 65.362.000 | Harga + Pajak Rp 65.525.405
  • 50 gr: Harga Dasar Rp 130.645.000 | Harga + Pajak Rp 130.971.613
  • 100 gr: Harga Dasar Rp 261.212.000 | Harga + Pajak Rp 261.865.030
  • 250 gr: Harga Dasar Rp 652.765.000 | Harga + Pajak Rp 654.396.913
  • 500 gr: Harga Dasar Rp 1.305.320.000 | Harga + Pajak Rp 1.308.583.300
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp 2,610.600.000 | Harga + Pajak Rp 2.617.126.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 
Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.