Kubu Roy Suryo Meradang, Tuding Tim Hukum Merah Putih Menyusup ke Sidang, Suhadi Membantah
Doan Pardede July 04, 2026 12:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, membantah tudingan telah menyusup ke ruang sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Tim Hukum Merah Putih merupakan kelompok advokat yang selama ini dikenal memberikan dukungan hukum kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Roy Suryo usai mengikuti sidang praperadilan. Menurut Suhadi, tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang sidang.

"Saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu karena kalau penyusup, artinya sekonyong-konyong saya masuk tanpa izin," kata Suhadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hasil Sidang Dokter Tifa Hari Ini 2 Juli 2026: Didakwa Tak Bisa Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Bantah Menyusup, Suhadi Sebut Hanya Mengajukan Interupsi

Suhadi menjelaskan bahwa dirinya tidak tiba-tiba memasuki ruang sidang. Ia mengaku menyampaikan interupsi setelah proses pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dari pihak pemohon dan termohon selesai dilakukan.

Menurutnya, interupsi tersebut memiliki dasar hukum karena dalam permohonan praperadilan terdapat penyebutan turut termohon yang dinilai berkaitan dengan pihak yang diwakilinya.

"Kami interupsi, bukan langsung nyelonong ke ruang sidang. Waktu itu Yang Mulia Hakim menanyakan ada apa. Kami bagian dari turut termohon sehingga atas usul itu, atas pembicaraan itu, kami dipersilakan untuk maju ke depan," ujar Suhadi.

Ia menuturkan bahwa hakim sempat meminta penjelasan mengenai alasan kehadirannya di persidangan.

Suhadi kemudian menjelaskan bahwa dalam berkas permohonan terdapat penyebutan turut termohon, bahkan disertai dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya jelaskan kenapa kami hadir, yaitu karena ada tulisan turut termohon. Bukan hanya menyebut turut termohon, tetapi juga disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tertulis di halaman 10," katanya.

Meski demikian, Suhadi mengakui hakim pada akhirnya meminta dirinya tidak menjadi bagian dalam proses praperadilan tersebut.

Peradi Bersatu Ikut Membela

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang turut hadir dalam konferensi pers, juga membantah adanya penyusupan dalam persidangan.

Menurutnya, penggunaan istilah "penyusup" tidak tepat dan justru merendahkan martabat proses hukum yang sedang berlangsung.

Roy Suryo Sebut Sidang Diintervensi

Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan keberatannya terhadap kehadiran Suhadi di ruang sidang.

Menurut Roy, ada pihak yang bukan bagian dari perkara namun tiba-tiba maju ke depan dan mengaku sebagai turut termohon.

"Yang lucu, tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga," kata Roy kepada awak media usai sidang.

Roy juga mengkritik langkah tersebut dengan alasan bahwa mekanisme intervensi tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan.

"Sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam belajar ilmu hukum, yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada dalam praperadilan. Belajar di mana Saudara CS itu," ujarnya.

Selain itu, Roy turut melontarkan sindiran kepada Suhadi terkait kapasitasnya sebagai kuasa hukum Tim Hukum Merah Putih.

Kuasa Hukum Roy Suryo: Hakim Menolak Permohonan

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyatakan terdapat pihak dari Tim Hukum Merah Putih yang mencoba masuk sebagai pihak dalam persidangan.

Menurut Abdul, salah satu di antaranya adalah C. Suhadi.

"Tadi ada dua orang dari Tim Hukum Merah Putih Pak Jokowi Widodo yang kemudian tiba-tiba masuk di dalam persidangan praperadilan dengan alasan ingin menjadi termohon intervensi," kata Abdul.

Ia mengatakan keinginan tersebut ditolak oleh hakim karena hukum acara praperadilan tidak mengenal mekanisme termohon intervensi sebagaimana dalam perkara perdata.

"Ini bukan gugatan perdata, tetapi ini hanyalah permohonan praperadilan," ujarnya.

Baca juga: Eks Guru Spiritual Jokowi Wanti-wanti Ritual Injak Kepala Kerbau: Bisa Berbalik ke Diri Sendiri

Masih Berbeda Pandangan

Perbedaan pandangan mengenai peristiwa di ruang sidang tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan antara kedua kubu.

Suhadi menegaskan dirinya hanya menggunakan hak untuk menyampaikan interupsi terkait penyebutan turut termohon dalam berkas perkara, sedangkan Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi yang tidak diatur dalam hukum acara praperadilan.

Proses praperadilan sendiri masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.