Tanggapan Pihak Unair dan Eks Rektor Soal Gaji Dosen Rp 2,6 Juta, Sebut Sudah di Atas UMR Surabaya
Vivi Febrianti July 04, 2026 01:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga (Unair) mendadak viral setelah ia bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gaji pokok yang ia terima, hanya Rp 2,6 juta per bulan.

Di media sosial, Cenuk mendapatkan banyak respon dari masyarakat khususnya dosen yang ikut merasakan gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Viralnya potongan video Cenuk bersaksi, langsung ditanggapi mantan rektor Unair termasuk dari kampus itu sendiri.

Kampus sebut pendapatan dosen sudah di atas UMR Surabaya

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman ikut merespon soal ini.

Ia tak menampik gaji pokok dosen kecil, tetapi take home pay atau pendapatan dalam sebulan sudah di atas UMR.

Ia mengatakan Cenuk Widiayastrisna Sayekti memiliki masa kerja terhitung 4 tahun 6 bulan 1 hari, per 2 Juli 2026.

Honor total yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN Unair sekitar Rp 9,2 juta per bulan.

Nominal tersebut dihitung mulai dari gaji pokok hingga beberapa tunjangan tetap yang didapatkan.

"Kalau dalam sebulan sebenarnya, kalau dihitung total antara gaji pokok dan empat tunjangan tetap yang pasti didapatkan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Radian, dosen akan menerima gaji pokok, tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga setiap awal bulan.

Lalu pertengahan bulan, terdapat tambahan tunjangan fungsional.

Ditambah lagi, selama satu tahun para dosen akan mendapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, dan THR sebesar gaji pokok.

“Memang gaji pokok dosen itu kecil, tapi dalam sebulan kan juga ada tunjangan-tunjangan tetap yang didapat. Jadi kalau dihitung total sebulan itu ya gajinya bisa lebih dari UMR Surabaya,” ucapnya.

Lalu, untuk penelitian juga akan mendapatkan tambahan tunjangan.

"Kalau mengajukan penelitian, di awal langsung diberi 70 persen dari dana yang diajukan, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30 persennya akan diberikan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, pendapatan dosen tetap non-ASN dengan dosen ASN di Unair nominalnya disamaratakan. Perbedaannya hanya pada sumber pembiayaannya.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," ujarnya.

Unair menegaskan akan menghormati semua proses dan menghargai dosen yang menjadi saksi, serta tidak akan melakukan intervensi.

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof Radian.

Mantan rektor ikut buka suara Selain pihak kampus, mantan rektor Unair Prof Mohammad Nasih juga mengungkapkan gaji seorang dosen tetap non PNS Unair.

Menurut Nasih, sebenarnya gaji dosen tetap Unair cukup untuk kehidupan.

"Memang tidak banyak tapi juga tidak sebegitunya lah. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 yang bersangkutan menerima gaji, tunjangan, honor, insentif, rata-rata per bulan Rp 16,5 juta," kata Nasih dikutip dari akun Instagram resminya, Jumat (3/7/2026).

Kemudian di tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semester, Cenuk telah sudah terima kurang lebih Rp 90 juta.

"Rata-rata per bulan Rp 15 juta. Insya Allah cukup dan jika disyukuri insya Allah berkah," ucap dia.

Cenuk hadir di sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2026).

Dalam pengakuannya, saat pertama kali menjadi dosen di Universitas Lampung (Unila) tahun 2010, bahkan gajinya hanya Rp 1,2 juta per bulan.

Setelah mendapat sertifikasi dosen, ia melanjutkan kerjanya di Unair.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” cerita Cenuk, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2026).

Cenuk, mendapatkan gelar doktor dari universitas di Australia dan sudah menjalani profesinya sesuai tridharma kampus.

Namun pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar tersebut tidak diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai.

“Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” jelas Cenuk. 

Sumber: Kompas.com/Azwa Safrina, Editor: Andi Hartik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.