Ini Tampang Keji 4 Pembunuh Tapir di Lampung, Hewan yang Dilindungi Undang-undang
GH News July 04, 2026 01:08 PM
Lampung -

Tapir, seekor hewan yang dilindungi di Lampung disembelih oleh sejumlah warga Mesuji. Ini tampang keji dari 4 pembunuh tapir yang sudah ditangkap polisi:

Polisi berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap hewan Tapir yang sempat viral usai muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera Register 45, Mesuji, Lampung.

Tapir itu kemudian ditangkap dan disembelih oleh para pelaku. Dagingnya lantas dipotong-potong, dibagikan dan berakhir dimasak jadi rica-rica.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi itu adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku memiliki peran mulai dari mengejar hingga menombak hewan tersebut.

"Jadi perannya ini berbeda-beda, KS ini perannya menombak, WS ini yang mengejar Tapir, TS ini yang menyembelih, MPS ini pemilik golok dan juga yang menyembelih," katanya, Jumat (3/7/2026).

Dua pelaku pembunuh tapir lainnya masih dilakukan pengejaran oleh polisi. Firdaus mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas.

"Belum tertangkap dua lagi, termasuk yang sosoknya viral di video beredar. Kami meminta keduanya untuk menyerahkan diri, kepada keluarga pelaku untuk bersikap kooperatif untuk memberikan informasi keberadaan keduanya," jelasnya.

Terkait motif, Firdaus menambahkan perburuan hewan yang dilakukan para pelaku untuk dikonsumsi.

"Motif nya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja," pungkasnya.

Tapir Satwa yang Dilindungi

Tapir (Tapirus indicus) merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik di pulau Sumatera. Menurut Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, tapir masuk dalam kelompok The Big Five Mammals Pulau Sumatera bersama dengan gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu.

Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan dan hanya akan melahirkan 1 ekor anak. Dengan laju reproduksi yang rendah, tapir termasuk ke dalam hewan yang terancam punah (Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Meski begitu, satwa liar berwarna hitam putih ini berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan. Dia bertindak sebagai penebar biji. Namun kegiatan perburuan, fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia mengancam eksistensi satwa ini di alam.

Tapir pun dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Sebelum berakhir dimasak rica-rica, polisi sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap hewan tersebut. Polisi memastikan akan ada tindak pidana jika diketahui ada oknum masyarakat yang berani melakukan perburuan terhadap jenis hewan yang dilindungi.

"Kepada warga, agar hewan Tapir tersebut mendasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, bahwasannya hewan tapir tersebut dilindungi oleh negara. Apabila masyarakat memburunya atau melukainya, itu akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang hukumnya ada," ujar Firdaus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.