Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.
Abdullah mengecam dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Ia menyesalkan terduga pelaku merupakan oknum polisi yang disebut sebagai suami siri korban karena dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus yang menimpa M menambah daftar dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung.
Abdullah mengatakan berdasarkan informasi yang beredar, M diduga disekap sejak 2023, mengalami penganiayaan, bahkan dipaksa mengonsumsi narkotika.
Karena itu, ia meminta negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk menjamin biaya pengobatan dan proses pemulihannya.
Selain itu, karena perkara tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum, Abdullah mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya.
"Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal," ujarnya.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan penyekapan dan penganiayaan semata, melainkan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.
"Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga maruah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.
Sementara itu, Propam Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.





