Singgung Masyarakat Suku Tidung di Medsos, LABT Malinau Lakukan Prosesi Sidang Adat Timung Pensaluy
Junisah July 04, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Suasana di Balai Adat Besar Tidung Malinau, Kalimantan Utara terpantau ramai sejak pagi, Sabtu (4/7/2026). 

Hari ini, Lembaga Adat Besar Tidung Malinau mengagendakan pembacaan putusan akhir terhadap hasil sidang adat persoalan unggahan atau komentar sensitif di media sosial (medsos) belum lama ini.

Sidang Adat ini merupakan tindaklanjut terhadap perkara komentar dari sebuah unggahan di media sosial (medsos). Komentar ini memicu riak-riak di medsos karena pemilihan bahasa yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat Suku Tidung. 

Sengketa ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya ditangani langsung melalui Komite Khusus LABT menengahi persoalan.

Sebelum permintaan maaf secara terbuka disampaikan Pengunggah komentar, dua prosesi khas Suku Tidung digelar. Keduanya bermakna pesan kedamaian yang kerap mengisi prosesi sakral yakni Timug Pensaluy dan Tapung Amas. 

Bukan sekadar upacara budaya seremonial, prosesi ini bekerja sebagai wadah keadilan restoratif nyata untuk menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan keseimbangan kosmis masyarakat.

Baca juga: Lembaga Adat Besar Tidung Malinau Jadikan Panahan Olahraga Rutin, Dukung Prestasi Pemanah Lokal

Menyejukkan Hati Melalui Timug Pensaluy

Setelah kesepakatan tertulis dicapai di meja sidang, pemulihan hubungan sosial secara kultural dipuncaki di Balai Adat Suku Tidung melalui dua ritual utama. Prosesi pertama adalah Timug Pensaluy atau Air Penyejuk.

Prosesi ini digelar langsung oleh Tetua Adat Suku Tidung, Basrin Ilak. Upacara ini sangat lekat dan akrab bagi prosesi penyambutan tamu yang datang. Timug Pensaluy atau Bensaluy ini dimaknai sebagai tanda penerimaan, keterbukaan sekaligus penghargaan kepada mereka yang berkunjung.

Dalam pelaksanaannya, ritual ini menggunakan air khusus yang disimpan di dalam wadah kecil. Setelah dibacakan ayat-ayat suci, air tersebut kemudian dipercikkan secara perlahan kepada tamu.

"Sebagaimana sejuk atau dinginnya air ini, seperti itu juga harapan sejuknya hati tamu yang datang," ungkapnya mengutip cuplikan dari Prosesi yang disaijikan dengan bahasa tidung tersebut.

Air penyejuk ini memiliki makna filosofis sebagai ajang silaturahmi untuk "saling menyelaraskan" kembali hubungan yang sempat renggang.

Secara simbolis, ritual ini bertujuan mendinginkan suasana, menyejukkan hati, dan membersihkan pikiran seluruh pihak setelah sempat diuji oleh ketegangan rasa. Pelaksanaan Mabersalui menjadi penanda bahwa atmosfer yang sempat memanas telah berubah menjadi damai dan sejuk.

Baca juga: LABT Malinau Kenalkan Tradisi Beseruan di Irau Malinau ke-11, Dialog 100 Persen Berbalas Pantun

Mempersatukan Kembali Lewat Tapung Amas

Melengkapi prosesi air penyejuk, ritual kedua yang digelar adalah Tapung Amas. Ritual pembasuhan atau pensucian ini juga dipimpin langsung oleh para sesepuh adat Suku Tidung.

Pada prosesi Tapung Amas, dilakukan ritual khusus menggunakan seutas benang emas. Benang emas tersebut diukurkan secara saksama ke hampir seluruh bagian tubuh ke tiap perwakilan suku, mulai dari bagian kepala, dada, bentangan depa tangan, pinggang, hingga ke ujung kaki.

Ketua Lembaga Adat Besar Tidung (LABT) Malinau, Jainaludin mengungkapan, Makna mendalam dari Tapung Amas adalah sebagai lambang untuk mempererat, mengikat, dan mempersatukan kembali tali persaudaraan yang sempat cedera akibat kelalaian jari di media sosial.

Dengan dilaksanakannya pembasuhan ritual ini, hubungan antar-etnis secara adat dinyatakan suci dan bersih kembali ke titik semula, sekaligus mengunci perkara agar tidak ada lagi dendam atau ganjalan yang tersisa di masa depan.

"Dengan dua prosesi tadi, kita menyampaikan bahwa semua masalah sudah selesai dengan beberapa rangkaian sebelumnya. Agar semua masyarakat kita mengetahui bahwa, persoalan ini sudah tuntas," katanya.

Warga yang membuat komentar pada saat yang sama juga telah menyampaikan permintaan maaf langsung secara terbuka dalam Sidang Adat tersebut. Dalam prosesi tersebut dia juga didampingi Paguyuban Batak.

SIDANG AKHIR - Prosesi Adat oleh Lembaga Adat Besar Tidung Malinau di Balai Adat Tidung di Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (4/7/2026). Dua prosesi mengakhiri perkara komentar sensitif di media sosial.
SIDANG AKHIR - Prosesi Adat oleh Lembaga Adat Besar Tidung Malinau di Balai Adat Tidung di Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (4/7/2026). Dua prosesi mengakhiri perkara komentar sensitif di media sosial. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Momentum Edukasi Literasi Digital

Penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal ini menuai apresiasi tinggi dari pemerintah daerah.

Wakil Bupati Jakaria menegaskan rasa syukurnya atas kedewasaan berorganisasi yang ditunjukkan Lembaga Adat Tidung dan warga tersebut. Ia mengingatkan bahwa Malinau adalah rumah bersama yang kokoh berkat kebersamaan 11 suku asli dan 15 paguyuban.

"Alhamdulillah, kesepakatan hari ini ditetapkan dengan prosesi adat. Harapan pemerintah ke depan, mari kita saling menjaga perasaan. Karena media sosial ini jika tidak bijak digunakan bisa menimbulkan permasalahan yang berdampak sangat luas," tutur Jakaria.

Melalui segelas air penyejuk Timug Pensaluy dan Tapung Amas, sengketa digital di Bumi Intimung resmi ditutup total. Ketenteraman di Malinau diharapkan berjalan beriringan, membuktikan bahwa hukum adat bukan sekadar alat penghukum, melainkan jembatan emas menuju perdamaian abadi.

(*)

Penulis: Mohammad Supri 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.