Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerhati Peduli Negeri Soya mengultimatum Pemerintah Kota Ambon agar segera menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait proses pemerintahan di Negeri Soya.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Ambon, Sabtu (4/7/2026).
Koordinator Pemerhati Peduli Negeri Soya, Feike Eygendhorp (66), menegaskan pihaknya menilai Pemerintah Kota Ambon belum menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan putusan PTUN yang telah inkrah.
Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki ruang untuk menafsirkan isi putusan pengadilan, melainkan berkewajiban menjalankannya demi menjamin kepastian hukum.
"Kami melihat adanya ketidakseriusan Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Demi tegaknya kepastian hukum, pemerintah tidak perlu lagi menafsirkan putusan tersebut, tetapi wajib segera mengeksekusinya," tegas Feike.
Dalam pernyataan sikapnya, Pemerhati Peduli Negeri Soya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Ambon dan aparat penegak hukum.
Baca juga: 8 Ton Sampah Diangkut DLH Malteng pada 2 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Masohi
Baca juga: Politeknik Agraria STPN Buka Seleksi Taruna Baru, Siapkan SDM Unggul Pertanahan
Tuntutan pertama, mereka mendesak Wali Kota Ambon segera melaksanakan amar keempat Putusan PTUN Nomor 14/G/2024/PTUN.ABN juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 543/K/TUN/2025.
Yakni, memfasilitasi proses pemungutan suara dengan menghadirkan 40 anak Matarumah Parenta Rehatta sesuai amar putusan pengadilan.
Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota Ambon menginstruksikan Inspektorat Kota Ambon melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Negeri Soya selama periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2026.
Tak hanya itu, Pemerhati Peduli Negeri Soya turut mendesak Kejaksaan Negeri Ambon dan Polresta Ambon untuk memeriksa serta mengusut penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Soya pada kurun waktu 2017–2026.
Menurut Feike, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan itu, Pemerhati Peduli Negeri Soya juga menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Ambon.
Mereka memberi batas waktu selama satu pekan sejak pernyataan sikap disampaikan agar seluruh tuntutan segera ditindaklanjuti.
Apabila tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Ambon, kelompok tersebut memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Ambon.
"Kami memberikan waktu satu minggu. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami memastikan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Ambon," tegas Feike.
Pemerhati Peduli Negeri Soya menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan dan adat yang bersih di Negeri Soya. (*)