Saat Dosen Jadi Saksi, Ketua MK Minta Tak Ada Tindakan Negatif dari Kampus
GH News July 04, 2026 09:08 PM
Jakarta -

Sejumlah dosen menjadi saksi dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengimbau pihak kampus agar tidak melakukan tindakan negatif kepada para dosen atas kesaksian mereka.

Dua akademisi yang hadir sebagai saksi ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dinda Dinanti, SH, MH. Keduanya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus, Selasa (30/6/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Raden Violla Reininda Hafidz mengajukan pertanyaan soal dampak keamanan penghasilan yang selama ini dirasakan para saksi terhadap ekspresi kebebasan akademik di universitas.

Saat mendapat pertanyaan tersebut, Cenuk awalnya terlihat ragu untuk menjawab. Doktor ilmu hukum dari Macquarie University, Australia itu bahkan sempat terdiam beberapa saat.

Melihat situasi tersebut, Suhartoyo meminta para saksi menyampaikan keterangannya secara terbuka tanpa rasa takut. Ia menegaskan Mahkamah membutuhkan penjelasan yang utuh agar dapat memahami persoalan secara komprehensif.

"Bagaimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif," ujar Suhartoyo pada Cenuk yang terlihat ragu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, terutama perguruan tinggi tempat para dosen tersebut mengajar, agar tidak memberikan perlakuan yang merugikan para dosen yang hadir sebagai saksi.

"Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo.

Ia melanjutkan,"Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu."

Menanggapi pertanyaan tersebut, Cenuk akhirnya mengakui keamanan finansial memiliki hubungan erat dengan kebebasan akademik. Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan

"Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Sehingga itu membuat sebagai semacam untuk agar tidak bersikap kritis seperti saya," ujarnya.

"Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya," imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.