Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan 102 warga mengungsi akibat kepulan asap kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam laporan di Jakarta, Sabtu, mengatakanwarga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah.
"Hingga saat ini, petugas gabungan terus berupaya melakukan penanggulangan," kata dia.
Dia memastikan tim medis telah disiagakan secara terus-menerus selama 24 jam di lokasi pengungsian maupun tempat terdampak kejadian itu, guna mengantisipasi dampak buruk berupa infeksi saluran pernapasan akut (ispa) terhadap masyarakat.
Warga dari klaster kelompok rentan, seperti bayi di bawah lima tahun (balita), lanjut usia (lansia), serta penyintas penyakit bawaan, kata dia, sebagai prioritas utama penjagaan medis tersebut.
Guna memperkuat penanganan dampak sosial dan teknis di lapangan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin sejak Selasa (30/6) itu.
Status kedaruratan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang dinyatakan berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Pusat Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi sampai dengan hari ini tim petugas gabungan lintas instansi terpantau masih terus berjibaku melakukan pemadaman secara intensif melalui jalur darat serta mengoptimalkan operasi pemadaman dari udara dengan dukungan bantuan dari BNPB.
Operasi udara berupa pengeboman air tersebut dinilai mendesak dilakukan karena bara api masih terdeteksi aktif di beberapa tempat dalam tumpukan material sampah sedalam beberapa meter.





