TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penanganan kasus kematian Steven Arya Sitorus (17) beberapa waktu lalu di objek Wisata Tangkahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menimbulkan keraguan pihak keluarga.
Keraguan itu muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya pihak keluarga mengendus adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat salahsatu keluarga saksi kunci diduga merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Demi menghindari adanya intervensi dan upaya menutup-nutupi fakta, ibu korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar Ditreskrimum Polda Sumut, untuk segera menarik berkas perkara dari Polsek Padang Tualang dan mengambil alih penuh penyidikan.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/VI/2026/SPKT/POLSEK PD TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, 7 Juni 2026.
Keluarga menilai, status keluarga salahsatu saksi yang saat ini aktif di Polda Sumatera Utara, rawan memicu bias dalam penyelidikan awal ditingkat polsek.
Andrew Sidabutar selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, bahwa penarikan kasus ke Polda Sumut adalah harga mati untuk menjamin proses hukum yang bersih dan adil.
"Kami mendesak Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut segera bertindak berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa Polri melindungi kelompoknya sendiri. Kasus ini harus ditarik ke Polda agar penyidikan berjalan independen, objektif, dan bebas dari bayang-bayang intervensi internal," ujar Andrew, Sabtu (4/7/2026).
Lanjut Andrew, keraguan keluarga semakin diperkuat setelah hampir tiga minggu hasil autopsi forensik baru dikirimkan ke Polsek Padang Tualang dalam bentuk PDF, pasca-ekshumasi di Toba pada Sabtu, 13 Juni 2026 kemarin.
"Ibu korban Armina Dewi Siagian, yang merupakan seorang ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, menyatakan batinnya menjerit melihat ketidakwajaran fisik sang anak yang dipaksakan disebut mati tenggelam biasa di Pemandian Tangkahan, Langkat," ucap Andrew.
Kuasa hukum keluarga korban membeberkan lima poin krusial yang memperlihatkan indikasi ketidakprofesionalan penyidik tingkat polsek, yang diduga terburu-buru dalam penanganan kasus.
"Pertama pemeriksaan formalitas, pemeriksaan saksi-saksi terkesan dangkal dan formalitas semata. Kedua status korban diabaikan, ketiga penyidik mengabaikan status Steven yang masih di bawah umur 17 tahun. Keempat adanya luka trauma ditemukan luka dibagian kepala yang tidak wajar bagi korban tenggelam biasa, kelima kesimpulan terburu-buru. Penyebab kematian disimpulkan secara sepihak tanpa uji medis mendalam di awal serta SOP olah TKP cacat. Olah TKP awal sama sekali tidak melibatkan Tim INAFIS Polda Sumut," kata Andrew.
Bahkan, kuasa hukum menyayangkan tindakan oknum penyidik di RS Tanjung Selamat yang terkesan mengarahkan keluarga untuk menandatangani surat penolakan autopsi di awal kasus.
"Ini jelas memangkas hak konstitusional keluarga untuk mencari kebenaran materiil," ujar Andrew.
Perwakilan keluarga yang juga aktif sebagai prajurit TNI di Kodam I/BB, Dengkas Gumuntar Siagian, angkat bicara.
Dengkas menegaskan bahwa seluruh keluarga besar Siagian akan terus mengawal kasus ini setiap detiknya.
"Kami tahu ada keluarga saksi yang berdinas di Polda Sumut. Justru karena hal itulah, kami menantang dan menuntut komitmen transparansi dari Kapolda Sumut dan jajarannya. Kami mempercayai hukum, maka Polri harus membuktikan pengabdiannya kepada masyarakat dengan bekerja profesional, membuka fakta yang sebenarnya tanpa pandang bulu," tegas Dengkas.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Ipda Juanda saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan komentarnya.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan kepada Juanda soal kematian Steven juga belum dibalas.
(cr23/tribun-medan.com)