Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), akhirnya angkat bicara mengenai duga aksi pelariannya saat tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melancarkan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) maraton di Sumatera Utara.
Baca juga: Berburu Mafia Fee Proyek, KPK Dikabarkan OTT Lagi di Medan, Seret Eks Anggota DPRD
Pria yang akrab disapa Bupati Ondim ini memberikan pengakuan langsung sesaat sebelum dijebloskan ke sel tahanan, dengan kondisi tangan diborgol dan berbalut rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah bernomor 187.
Sembari berjalan menyusuri kerumunan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Syah Afandin dikerumuni jurnalis yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan krusial mengenai manuvernya di malam penangkapan, Kamis (2/7/2026).
Saat ditanya mengenai duga adanya informan dalam yang membocorkan pergerakan tim senyap KPK sehingga ia sempat meninggalkan wilayah Langkat, Ondim dengan tegas menepisnya.
"Enggak ada," jawab Syah Afandin singkat sembari melempar senyuman kecut kepada awak media, Jumat (3/7/2026) malam, dilansir Tribun-Medan.com.
Awak media tidak berhenti di situ dan kembali mencecar alasan logis di balik kepulangannya yang mendadak dari duga lokasi persembunyian berkedok agenda dinas luar kota.
Sebagaimana diketahui, saat tim KPK mengobrak-abrik Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, sang bupati justru terdeteksi menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Ondim berdalih bahwa pergerakannya kembali ke wilayah Medan dan Binjai malam itu sama sekali bukan untuk melarikan diri dari serbuan satgas KPK, melainkan karena komitmen duga tugas organisasi kepala daerah tersebut memang telah rampung dilaksanakan.
"Memang sudah habis acaranya," kilah Ondim sembari terus berjalan di bawah kawalan ketat petugas pengawal tahanan KPK.
Kendati sempat merespons pertanyaan awal dengan santai, sikap defensif Bupati Langkat ini langsung berubah drastis saat duga nominal dan jenis korupsinya dikuliti.
Syah Afandin langsung bungkam seribu bahasa dan menolak memberikan respons ketika jurnalis menyenggol nuraninya terkait duga praktik haram menerima suap dan gratifikasi pengadaan seragam sekolah bagi anak-anak didik di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa total nilai gurita korupsi Syah Afandin telah menembus angka Rp4,4 miliar.
Selain memeras fee proyek infrastruktur sebesar 10 hingga 17 persen dari tim suksesnya, Ondim juga tega memperjualbelikan kursi jabatan Camat hingga Kepala SD dan SMP di wilayahnya, serta menjadikan sektor pengadaan logistik sekolah sebagai ladang pencarian uang ilegal pribadi.
Kini, pelarian dan duga dalih yang dilesakkan Syah Afandin tidak lagi berarti di mata hukum.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama penerima suap, KPK langsung menahan sang bupati di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan demi kepentingan duga penyidikan lanjutan dan pembuktian di pengadilan tipikor.