TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dua perempuan masing-masing AS (22) dan NA (22), diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju usai diduga terlibat pencurian pakaian khusus Wanita mulai baju, celana Panjang hingga pakaian dalam di sebuah kosan yang berada di BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Sabtu (4/7/2026).
"Pakaian dicuri itu diambil pelaku saat sedang dijemur," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.
Baca juga: KRONOLOGI Penikaman di Parkir Klub Malam di Mamuju Telan 1 Korban Jiwa, Berawal Aksi Pemukulan
Baca juga: Mahasiswa UGM KKN di Sulbar, Bau Akram Dorong Promosi Wisata dan Penguatan Tata Kelola Desa Wisata
Keduanya diamankan setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Mereka diamankan saat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
"Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa pakaian wanita yang terdiri dari baju, celana panjang, dan pakaian dalam yang diduga merupakan hasil pencurian," tambah Herman.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian dikembalikan kepada pemiliknya.
"Sementara kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban," kata Herman.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian. (*)