TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Car Free Day (CFD) di Jalan Boulevard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (5/7/2026) pagi, dimanfaatkan relawan dari Komunitas Anti Bully bersama Tim Pencegahan Satgaswil Sulsel sebagai ruang edukasi publik melalui Kampanye Anti Bullying.
Sejumlah relawan dari Komunitas Anti Bully bersama Tim Pencegahan Satgaswil Sulsel membuat CFD di kawasan tersebut menjadi pusat perhatian.
Mereka mengajak masyarakat, khususnya para pelajar, lebih peduli bahaya perundungan yang dinilai masih marak terjadi, terutama di lingkungan sekolah dan Kampus.
Kampanye tersebut menarik perhatian pengunjung CFD mulai dari remaja hingga orang tua.
Di depan meja dengan lebar 2x1 meter, masyarakat singgah tidak hanya untuk melihat, tetapi juga ikut berpartisipasi mencegah radikalisme dengan menandatangani spanduk polos yang sudah disediakan.
Relawan membagikan tote bag bertuliskan “Stop Bullying”, gantungan kunci, hingga edukasi langsung kepada masyarakat mengenai dampak bullying terhadap korban.
Selain mengangkat isu perundungan, di lokasi juga dipasang materi edukasi mengenai pencegahan radikalisme yang mengajak masyarakat menolak hoaks, provokasi, intoleransi, dan menjaga persatuan.
Anggota Komunitas Anti Bullying Rizki Wahyuni mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menganggap bullying sebagai hal yang biasa.
“Di sini ada pencegahan dari Satgaswil Sulsel untuk mencegah adanya bullying,” katanya kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di lokasi.
"Bullying itu sangat marak, apalagi di dunia kampus. Kita ingin menyadarkan masyarakat Sulsel agar tidak terjadi lagi bullying," imbuhnya.
Menurutnya, dampak bullying tidak hanya dirasakan secara emosional, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.
"Korban sering merasa dikucilkan, diasingkan, menjadi minder dengan teman-temannya, bahkan tidak bangga dengan dirinya sendiri,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai kampanye seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mencegah perundungan sejak dini.
"Makanya kami bagi-bagi tote bag dan gantungan kunci bertuliskan Stop Bullying supaya masyarakat tertarik. Harapannya orang tua juga mengingatkan anak-anaknya agar jangan membully teman-temannya,” ujarnya.
Rizki mengaku perilaku bullying masih cukup tinggi ditemui di lingkungan sekitar, terutama dalam bentuk caci maki dan pengucilan yang kerap dianggap sebagai candaan.
“Harapan saya semoga bullying sudah tidak ada lagi. Kita hidup di Indonesia ini bersaudara. Generasi muda harus membangun Indonesia supaya lebih maju,” kata dia.
Tanggapan Warga
Sementara itu, seorang warga yang mengikuti kegiatan, Farid, menilai kampanye anti bullying sangat relevan dengan kondisi saat ini karena kasus perundungan masih banyak ditemukan di berbagai kalangan usia.
“Kalau menurut saya bullying itu perilaku yang kurang baik. Sebisa mungkin kita sebagai generasi muda, kalau melihat bullying itu sangat miris dan memang harus dihindari,” katanya.
Ia menilai tingkat bullying masih tinggi, mulai dari kalangan remaja hingga orang dewasa, sehingga edukasi kepada masyarakat perlu terus diperluas.
“Kampanye Stop Bully ini memang harus ditingkatkan dan diperkenalkan ke berbagai kalangan masyarakat," ujarnya.
"Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang masih awam tentang bullying. Mereka memang harus diedukasi,” tambah dia.
Farid berharap masyarakat tidak lagi menormalisasi tindakan perundungan dan mulai berani menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.
“Pesan saya, bullying harus dihindari dan diminimalisir. Bahkan kalau bisa tidak boleh terjadi lagi, baik kepada teman maupun masyarakat secara umum,” jelasnya.
Kasus Bullyng Tahun 2025
Dilansir dari laman Pemerintah Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, secara resmi merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Data dirilis 5 Januari 2026, menjadi cermin serius atas kondisi sosial yang masih dihadapi kota ini.
Tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terjadi dalam kurun satu tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan jumlah dan Komposisi Kasus sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar.
Lanjut dia, angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus, di mana pada saat itu sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” kata drg Ita Anwar, di kantor Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan.
Sumber data yakni, UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga.
“Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.
dokter Ita menjelaskan, proses pengolahan dan alur pencatatan kasus. Dimana, seluruh data yang masuk ke DPPPA Kota Makassar terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan informasi serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.
Setelah itu, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025.
Alur penginputan data kasus dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, proses monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus.
“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar,” tuturnya.
Tak hanya itu, berdasarkan sumber data, rincian kasus meliputi UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.
Kemudian, Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, terdiri atas 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Serta, Shelter warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak.
Dia juga menyampaikan, sesuai data ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau sekitar 31 persen.
Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih sangat rentan dialami oleh perempuan, baik dewasa maupun anak.
“Jenis kasus yang ditangani DPPPA Kota Makassar sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus,” kata drg Ita Anwar.
Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 167 kasus. Adapun jenis kasus lainnya meliputi rekomendasi nikah sebanyak 42 kasus, hak asuh anak 24 kasus.
Selanjutnya, anak yang memerlukan perlindungan khusus sebanyak 18 kasus, korban penyalahgunaan napza sebanyak 8 kasus, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual tercatat paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 230 kasus, kekerasan psikis sebanyak 75 kasus, serta penelantaran sebanyak 41 kasus.
Selain itu, juga tercatat kasus bullying atau intoleransi sebanyak 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking sebanyak 2 kasus.
“DPPPA Kota Makassar juga mencatat kasus lain seperti pelaku pencurian sebanyak 22 kasus dan pelaku penyalahgunaan napza sebanyak 21 kasus, termasuk kekerasan berulang dan penyalahgunaan zat lainnya,” jelasnya. (*)