TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menanggapi soal gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, Roy menggugat soal penetapan tersangka dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengaku tidak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.
Ia mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
"Tidak apa-apa, kan kita tahu kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Abrianto, Minggu (5/7/2026).
Abrianto memastikan Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo.
"Nanti kita lihat saja kalo surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujar dia.
Adapun saat ini sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan dan penahanan dirinya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (7/7/2026) lusa.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Dipeluk Simpatisan: Perjuangan Belum Selesai
Baca juga: Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya
Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kewajiban