TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi, membantah keras narasi viral mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan warga negara (WN) Aljazair berinisial M.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi medis yang dialami oleh tersangka pencurian tersebut murni karena penyakit bawaan, bukan akibat tindak kekerasan fisik oleh aparat.
Guna memastikan transparansi dan meluruskan isu yang beredar, jajaran Propam Polres telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel Polsek Kuta, serta meminta keterangan langsung dari tahanan dan kuasa hukumnya.
Baca juga: WNA Denmark Meninggal Usai Snorkeling di Nusa Lembongan Bali, Sempat Mengeluh Sesak
"Kemarin dari Propam Polres sudah memeriksa anggota Polsek, serta meminta keterangan dari tahanan WNA tersebut," ujar Kompol Laksmi Trisnadewi saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Minggu 5 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan internal dan rekam medis, Kapolsek menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang menyebutkan adanya pemukulan oleh 10 oknum petugas hingga menyebabkan gangguan pada organ vital (testis) korban tidaklah benar.
Baca juga: 2 WNA China Luka Ringan Usai Lakalantas 2 Mobil di Jalur Tengkorak Jalan Denpasar-Gilimanuk Bali
Kepolisian memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi dengan baik dan tidak ada intimidasi fisik selama proses penyidikan.
"Seperti penyampaian saya sebelumnya, tidak ada tindakan kekerasan yang dialami oleh WNA tersebut. Yang bersangkutan memang sakit, namun bukan diakibatkan oleh tindakan kekerasan fisik oleh aparat," tegas Kompol Laksmi.
Menyusul langkah kepolisian dan pemeriksaan oleh Propam tersebut, pihak kuasa hukum dari M dilaporkan telah mencabut tuduhannya.
Kompol Laksmi mengungkapkan bahwa pengacara tersangka telah mendatangi Polsek Kuta untuk mengklarifikasi pernyataan yang terlanjur bergulir di media massa.
Baca juga: Residivis Spesialis WNA, AM Tak Kapok 5 Kali Masuk Bui, Dibekuk di Luar Bali
"Dari pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kami kemarin," pungkas Kapolsek Kuta. (*)