Kamis 9 Juli Dokter Tifa Sampaikan Perlawanan Atas Dakwaan Penuntut Umum terkait Kasus Ijazah Jokowi
Dewi Agustina July 05, 2026 01:21 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, pada Kamis (9/7/2026) mendatang.

Persidangan tersebut dijadwalkan beragendakan eksepsi atau perlawanan dokter Tifa atas dakwaan penuntut umum terhadapnya.

Baca juga: Pihak Dokter Tifa Protes jika Jokowi Hadir Sidang Via Zoom: Nggak Bisa Kalau Alasan Keliling RI

"Kamis, 9 Juli 2026, jam 9 agenda perlawanan atau eksepsi dari terdakwa," tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilihat Minggu (5/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

 

 

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.

"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.