TRIBUNPALU.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku sempat dititipkan sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Hal tersebut mencuat ke publik di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap di Kabupaten Kuansing, Riau.
KPK kini telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.
Di tengah skandal korupsi tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan bersih Raja Juli mencapai Rp11.259.473.820 setelah dikurangi utang. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2,36 miliar atau 26,6 persen dibandingkan laporan sebelumnya.
Baca juga: Viking Asal Bandung di Palu Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Final Lawan Prancis
Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi berlangsung.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
Ia juga menegaskan tidak pernah membuka amplop itu sehingga tidak mengetahui isinya.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan pengembalian tersebut telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Bahkan, ajudannya dibekali surat tugas resmi, sementara Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Kuansing.
Raja Juli juga menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.
Baca juga: Demam Piala Dunia 2026 Bawa Berkah, Pedagang Bendera di Palu Kehabisan Stok Argentina
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, data LHKPN menunjukkan kekayaan Raja Juli Antoni mengalami peningkatan signifikan.
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp13.140.261.820. Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.880.788.000, kekayaan bersihnya menjadi Rp11.259.473.820.
Dibandingkan laporan sebelumnya yang sebesar Rp8.893.732.283, kekayaan Raja Juli bertambah sekitar Rp2.365.741.537 atau 26,60 persen.
Kenaikan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas yang meningkat lebih dari dua kali lipat.
Porsi terbesar kekayaan Raja Juli berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp8.729.585.000.
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain:
Beberapa aset yang memiliki nilai terbesar meliputi:
Selain properti, Raja Juli juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan dengan nilai total sekitar Rp536,1 juta, terdiri atas:
Selain kendaraan, Raja Juli juga memiliki:
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
"Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.
Ia menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan," tutur Taufik.
Peningkatan kekayaan Raja Juli Antoni sebesar 26,6 persen diperkirakan menjadi salah satu aspek yang ikut mendapat perhatian publik bersamaan dengan mencuatnya perkara dugaan suap di Kuantan Singingi.
Meski demikian, hingga saat ini tidak ada pernyataan dari KPK yang mengaitkan data LHKPN Raja Juli dengan perkara yang sedang disidik. Fokus penyidik masih berada pada dugaan aliran suap dalam proses pelepasan kawasan hutan, sementara Raja Juli sendiri menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing jauh sebelum OTT dilakukan.
Perkembangan penyidikan KPK selanjutnya akan menjadi penentu apakah diperlukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara.(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b