Hasil Labfor Ungkap Ijazah Jokowi Asli, Dokter Tifa Eksepsi Pekan Depan
Darwin Sijabat July 05, 2026 03:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Babak baru persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, mulai menguliti dokumen pembuktian persidangan.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membeberkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik (Labfor) yang menegaskan bahwa ijazah S1 Kehutanan UGM milik Jokowi adalah dokumen asli. 

Menanggapi dakwaan berlapis dari kejaksaan tersebut, terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kini tengah menyusun barisan perlawanan hukum. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Uji Labfor Kriminalistik: Identik dengan 14 Ijazah Pembanding 

Dalam berkas dakwaan primair yang dibacakan pada sidang perdana, Kamis (2/7/2026) lalu, JPU menegaskan bahwa Dokter Tifa secara sadar melemparkan tuduhan tanpa dasar di ruang digital.  

Kejaksaan merubuhkan argumen sang dokter dengan memunculkan bukti sains forensik yang dikeluarkan oleh laboratorium kepolisian. 

Baca juga: Tolak Jokowi Bersaksi via Zoom, Pengacara Dokter Tifa: Masa Keliling RI Bisa?

Baca juga: Komplotan Pencuri Gasak HP Toko 24 Jam di Jambi Terekam CCTV: Modus Beli BBM

Dengan rilisnya hasil labfor tersebut, JPU menilai narasi kepalsuan ijazah yang selama ini dipopulerkan oleh terdakwa murni merupakan serangan digital yang terencana terhadap kehormatan saksi korban. 

"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” tegas JPU dalam surat dakwaannya.

Jeratan Pasal Berlapis dan Tudingan Perbuatan Berlanjut 

Atas tindakan tersebut, JPU menjerat Dokter Tifa dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.  

Pada dakwaan primair, ia dinilai melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023. 

Tidak berhenti di sana, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair yang menuduh Dokter Tifa melakukan aksi pidana secara sengaja dan berlanjut dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya dari 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025.  

Perbuatan menyerang kehormatan di media sosial tersebut dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023. 

Selain dakwaan berbasis digital, jaksa menyertakan dakwaan kedua terkait pernyataan langsung Dokter Tifa di ruang publik.  

Ucapan kontroversialnya dalam sebuah forum di MNC Conference Hall, iNews Tower, Jakarta Pusat pada 29 April 2025, dinilai jaksa sebagai bentuk kesengajaan mengumumkan fitnah agar diketahui oleh khalayak umum tanpa bisa membuktikannya secara hukum. 

Kini, kepastian manuver Dokter Tifa dinanti di meja hijau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, serangan balik Dokter Tifa akan dibacakan pekan depan. 

"Kamis, 9 Juli 2026, jam 9 agenda perlawanan atau eksepsi dari terdakwa," demikian petikan jadwal resmi SIPP PN Jaktim, dikutip Minggu (5/7/2026). 

Baca juga: Deretan Kekerasan Aiptu N terhadap Istri Siri, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Sabu

Baca juga: Top 6 Kecelakaan di Jambi, RX King vs Mobil hingga Kernet Terlindas Truk

Baca juga: Investasi Bodong Makan Korban Polisi, Pelaku IRT Janjikan Untung 100 Persen

Baca juga: Profil Irjen Alberd TB Sianipar, Peraih Adhi Makayasa Jabat Kapolda Kalbar Pernah Tugas di Siantar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.