BANGKAPOS.COM--Pemerintah kembali menegaskan komitmennya membenahi tata kelola kepabeanan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu hingga September 2026 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyelesaikan berbagai pembenahan internal.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memberikan peringatan keras kepada institusi tersebut.
Jika tidak menunjukkan perubahan signifikan, pemerintah mempertimbangkan opsi ekstrem berupa pembubaran DJBC dan pengalihan fungsi kepabeanan kepada perusahaan inspeksi internasional asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).
Dalam sebuah podcast yang dikutip pada Minggu (5/7/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo pernah secara langsung mengusulkan pembubaran Bea Cukai.
Namun, ia meminta kesempatan untuk terlebih dahulu melakukan pembenahan dari dalam organisasi.
"Ancaman Presiden jelas, kalau dalam waktu setahun tidak ada perbaikan, Bea Cukai akan dibubarkan dan diganti dengan SGS," ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa DJBC kini memiliki batas waktu hingga September 2026 untuk menunjukkan hasil nyata dari reformasi yang sedang berjalan.
Setelah tenggat tersebut berakhir, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola, hingga integritas aparat di lingkungan Bea Cukai.
Ia menegaskan tidak akan ragu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila masih ditemukan berbagai persoalan.
"Saya minta betulkan itu sampai September ini. Saya akan masuk lagi ke sana, obrak-abrik semuanya," katanya.
Menurut Purbaya, ultimatum tersebut telah disampaikan langsung kepada jajaran pimpinan DJBC agar seluruh pegawai memahami besarnya tuntutan pemerintah terhadap reformasi institusi tersebut.
Menteri Keuangan mengingatkan bahwa apabila opsi pembubaran benar-benar diambil, dampaknya tidak hanya menyangkut perubahan kelembagaan, tetapi juga dapat memengaruhi nasib ribuan pegawai Bea Cukai yang selama ini bertugas di berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, ia berharap seluruh jajaran memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan menghilangkan praktik-praktik yang merugikan negara.
Dalam proses evaluasi, Purbaya mengaku masih menemukan indikasi berbagai pelanggaran di sektor kepabeanan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan praktik under invoicing atau manipulasi nilai impor serta dugaan masuknya barang secara ilegal.
Ia menyebut sejumlah indikasi tersebut masih ditemukan meski pemerintah telah melakukan rotasi dan pergantian pejabat di beberapa kantor Bea Cukai.
Menurutnya, dugaan pelanggaran juga masih teridentifikasi di lingkungan Bea Cukai Jakarta sehingga pengawasan akan terus diperketat.
Pemerintah memastikan pembenahan tidak berhenti pada evaluasi internal semata.
Apabila ditemukan bukti kuat mengenai pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menegaskan reformasi Bea Cukai menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta menciptakan sistem kepabeanan yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyelundupan.