Filsafat Tasyri dan Syariah Menjaga Hukum Islam Tetap Relevan di Tengah Perubahan Zaman
Ilham Mulyawan July 05, 2026 09:05 PM

Oleh:
Fitri Aulya
Mahasiswi STAIN Majene Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam

TRIBUN-SULBAR.COM - Perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat menghadirkan tantangan baru bagi hampir seluruh sistem hukum, termasuk hukum Islam. 

Perkembangan teknologi digital, perubahan pola hubungan keluarga, hingga persoalan ekonomi modern melahirkan berbagai persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit pada masa klasik. 

Baca juga: Hilirisasi Kakao Sulawesi Barat: Jalan Baru Meningkatkan Pendapatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Tabung Gas Meledak Rumah Warga di Desa Batuparigi Mateng Ludes Terbakar

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan: apakah hukum Islam mampu menjawab persoalan zaman, atau justru terjebak dalam kekakuan teks?

Pandangan yang menganggap hukum Islam bersifat kaku sebenarnya lahir dari pemahaman yang hanya menitikberatkan pada hasil hukum (fikih), tanpa memahami filsafat yang melandasi pembentukannya. 

Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam terdapat konsep penting yang menjadi ruh dari setiap penetapan hukum, yaitu filsafat tasyri' dan filsafat syariah.

Filsafat tasyri' merupakan kajian yang membahas dasar, tujuan, dan hikmah di balik proses pembentukan hukum Islam. 

Sementara itu, filsafat syariah berusaha menggali nilai, rahasia, dan karakteristik hukum Islam agar tidak dipahami sekadar sebagai aturan normatif. 

Kedua konsep tersebut menunjukkan bahwa syariat bukan hanya kumpulan perintah dan larangan, melainkan sistem yang dibangun untuk menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.

Sejak masa Rasulullah SAW, proses pensyariatan hukum berlangsung secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat. 

Setelah Rasulullah wafat, para sahabat mulai melakukan ijtihad ketika menghadapi persoalan yang belum dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an dan sunnah. 

Tradisi tersebut terus berkembang pada masa imam mazhab melalui kodifikasi hukum yang sistematis. 

Walaupun pernah mengalami masa stagnasi akibat dominasi budaya taklid, semangat pembaruan kembali muncul pada era modern untuk menjawab tantangan kehidupan yang semakin kompleks.

Perjalanan sejarah tersebut memberikan pelajaran penting bahwa hukum Islam sejak awal memiliki kemampuan untuk berkembang tanpa kehilangan identitasnya. 

Yang bersifat tetap adalah nilai dan tujuan syariat, sedangkan bentuk penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Dalam konteks Indonesia, pemahaman terhadap filsafat tasyri' menjadi semakin penting. 

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang hidup dalam sistem hukum nasional, berbagai pembaruan hukum keluarga Islam memerlukan keseimbangan antara kesetiaan terhadap sumber-sumber syariat dan respons terhadap kebutuhan masyarakat. 

Persoalan mengenai perlindungan perempuan, hak anak, perkembangan ekonomi syariah, hingga teknologi digital membutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat (maqashid al-syariah).

Di sinilah filsafat tasyri' memainkan peran strategis. 

Ia menjadi jembatan antara teks dan realitas. Tanpa pemahaman terhadap tujuan syariat, hukum Islam berpotensi dipraktikkan secara formalistik sehingga kehilangan semangat keadilan yang menjadi ruh ajaran Islam. 

Sebaliknya, apabila tujuan syariat dijadikan pijakan utama, hukum Islam akan tetap mampu menjawab berbagai persoalan baru tanpa harus meninggalkan dasar-dasar wahyu.

Pada akhirnya, filsafat tasyri' dan syariah mengajarkan bahwa hukum Islam tidak dibangun untuk mempersulit kehidupan manusia. 

Sebaliknya, hukum Islam hadir sebagai instrumen yang menjaga keadilan, kemaslahatan, serta martabat manusia. 

Oleh karena itu, memahami filsafat di balik pembentukan hukum menjadi langkah penting agar syariat tetap hidup, relevan, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai ilahiahnya.

Di tengah perubahan dunia yang terus bergerak, yang dibutuhkan bukanlah mempertentangkan antara teks dan realitas, melainkan menghadirkan dialog yang sehat antara keduanya. 

Dengan cara itulah hukum Islam akan tetap menjadi pedoman yang adaptif, berkeadilan, dan membawa rahmat bagi seluruh umat manusia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.