Penantian Legalitas Hutan Adat Kampong Singgersing, Subulussalam
Muhammad Hadi July 05, 2026 11:03 PM

Oleh: Teuku Muttaqin Mansur*)

Jumat, 3 Juli 2026, saya bersama tim peneliti dan tim pembantu peneliti Universitas Syiah Kuala sedang melaksanakan Skim Penelitian Profesor (PP) Universitas Syiah Kuala dengan judul: Model Integratif Penyelesaian Sengketa Tenurial berbasis Hukum Adat Mukim di Aceh. Saya sengaja memilih Lokasi Kota Subulussalam dan Kabupaten Bireun.

Lokasi pertama yang kami kunjungi kali ini adalah Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Menurut catatan, kampong ini telah mengusulkan Hutan Adat Kampong Singgersing ke Kementerian Kehutanan pada 18 September 2024 untuk ditetapkan sebagai hutan adat.

Namun, sampai hari ini belum mendapatkan penetapan pemerintah. 

Bagi sebagian orang, perjalanan ini mungkin hanya sebuah kegiatan penelitian lapangan.

Namun, bagi saya, setiap langkah menuju kampung-kampung masyarakat hukum adat selalu menghadirkan pelajaran baru tentang bagaimana hukum sesungguhnya hidup, tumbuh, dan dipertahankan oleh masyarakat. 

Kota Subulussalam yang dikenal dengan moto Sadakata (satu kata) seolah kembali mengingatkan kita, bahwa satu kata yang paling tepat menggambarkan perjalanan ini adalah pengakuan—pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang telah menjaga hutannya jauh sebelum negara hadir dengan berbagai perangkat hukum formalnya.

Dua hari sebelum keberangkatan, saya telah menghubungi Mukim Batu-batu, Saidiman Sambo.

Malam sebelum perjalanan kami masih sempat berdiskusi mengenai agenda yang akan dilakukan. Namun, Jumat pagi beliau menyampaikan kabar duka.

Kakak dari istrinya meninggal dunia sehingga beliau harus segera berangkat ke Kutacane Aceh Tenggara untuk mengantarkan jenazah dan mengikuti seluruh prosesi pemakaman. Salut, di tengah suasana duka, dia tetap memonitor dan mempersiapkan kedatangan kami dari jarak jauh. 

Sekitar pukul 14.50 WIB kami tiba di kampong Singgersing. Kepala Kampong, Ketua Tuha Peut, kepala dusun beserta perangkat kampong. Kemudian, ketua LKHULD (Lembaga Konservasi Hutan Ulayat dan Lingkungan Desa) beserta pengurus LKHULD Kampong Singgersing telah menunggu kedatangan kami.

Sambutan hangat, senyum yang tulus, dan jabat tangan yang erat menjadi pembuka pertemuan dan percakapan waktu itu.

Bagi masyarakat adat, silaturahmi bukan sekadar basa basi, melainkan fondasi membangun trust (kepercayaan).

Saya selalu meyakini bahwa, penelitian yang baik tidak dimulai dari daftar pertanyaan yang apik, tetapi dari hubungan yang dibangun dengan penuh penghormatan dan kepercayaan. Dan, kami merasakan kehangatan itu.

Baca juga: Hutan Adat Mukim: Benteng Ekologis di Aceh

Dari kampung, perjalanan berlanjut menuju Hutan Adat Khambah Lae Raso.  Setelah menyusuri jalan tanah dan berbatu lebih kurang satu kilometer, kendaraa kami parker pada titik terakhir jalan yang dapat dilalui.

Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menyusuri jalan setapak dan menuruni sekitar 200 anak tangga tanah yang dibuat secara gotong royong oleh masyarakat adat setempat. Jalur sederhana ini menjadi akses utama menuju kawasan hutan adat yang selama puluhan tahun mereka jaga.

Hutan Adat Khambah Lae Raso seluas 44 hektare merupakan bagian dari usulan Hutan Adat Kampong Singgersing yang terdiri atas dua hamparan, yakni Hutan Adat Deleng Pesahuteun seluas 601,39 hektare dan Hutan Adat Khambah Lae Rasoseluas 44 hektare, sehingga total kawasan yang diusulkan mencapai 645,39 hektare.

Sesampainya di dalam hutan, udara terasa lebih sejuk. Pepohonan besar berdiri kokoh membentuk kanopi yang rapat.

Cahaya matahari hanya sesekali menembus sela-sela dedaunan, sementara suara burung dan gemericik air di alur kecil menjadi musik alam yang mengiringi langkah dan pertemuan kami. 

Di tengah hutan, masyarakat telah menyiapkan tempat duduk sederhana dari belahan bambu yang diikat menggunakan rotan.

Menurut mereka, seluruh bahan berasal dari hasil hutan bukan kayu yang diambil dari hutan adat secara lestari. Kesederhanaan itu justru memperlihatkan filosofi hidup masyarakat adat: alam dimanfaatkan secukupnya, bukan dieksploitasi tanpa batas.

Saya mengawali membuka percapakan dan menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran kami. Perbincangan pun mengalir.

Masyarakat menjelaskan bahwa hutan adat bukan hanya bentang alam, tetapi ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, pengetahuan, kearifan lokal, dan masa depan mereka serta generasi. 

Bahkan, dari kawasan inilah mereka memperoleh madu hutan, getah damar, rotan, kulit kayu sige-sige atau meudang, meurantee, serta gaharu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Mereka juga menunjukkan pohon kapur yang terdiri atas dua jenis, yaitu yang menghasilkan kapur (kebruun) dan yang menghasilkan minyak alami. Tidak jauh dari tempat kami duduk, mereka memperlihatkan pohon kruieng atau koreng. 

Di tengah diskusi, suasana mendadak mencair. Seorang tokoh masyarakat berseloroh sambil tersenyum, "Kalau lama dilegalkan, lama-lama goyah juga kami ini." Kalimat itu langsung disambut gelak tawa peserta yang hadir.

Tokoh adat lainnya kemudian menimpali, "Sudah ada yang menggoda kami dengan jumlah tertentu untuk melepaskan hutan adat ini." Tawa kembali pecah.

Baca juga: Mengupas Problematika Pengakuan Hutan Adat di Aceh

Namun, di balik canda yang terdengar ringan, tersimpan kegelisahan yang tidak sederhana.

Saya menangkap bahwa kata goyah bukanlah ungkapan tentang pudarnya komitmen mereka menjaga hutan.

Sebaliknya, itu adalah gambaran tentang beratnya menghadapi godaan yang terus berdatangan ketika pengakuan hukum belum juga tiba.

Selama status Hutan Adat Kampong Singggersing belum memperoleh kepastian dari negara, berbagai kepentingan akan terus mengetuk pintu kampung—mulai dari tawaran investor, upaya pembelian lahan, hingga beragam bentuk intervensi ekonomi yang menjanjikan keuntungan sesaat.

Bagi masyarakat adat, ancaman terbesar bukan hanya hilangnya pepohonan, melainkan terkikisnya keteguhan akibat ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut.

Semakin lama proses pengakuan berlangsung, semakin besar pula ruang bagi pihak-pihak yang ingin menguasai wilayah adat melalui berbagai cara.

Denda Adat diterapkan

Komitmen menjaga hutan tidak berhenti pada ucapan. Anhar, Ketua LKHULD menjelaskan bahwa mereka membentuk tim ranger yang secara rutin melakukan patroli sedikitnya dua kali dalam sebulan.

Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada penebangan liar, perambahan kawasan, maupun aktivitas lain yang mengancam kelestarian hutan. 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Belum lama ini, tim ranger berhasil menangkap dua warga yang menebang pohon tanpa izin masyarakat adat.

Kasus itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat. Mesin chainsaw beserta seluruh peralatan penebangan disita, sedangkan pelaku diwajibkan menanam 1.000 batang pohon keras sebagai bentuk pemulihan atas kerusakan yang telah ditimbulkannya. 

Di sinilah saya melihat bahwa hukum adat tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada pemulihan.

Alam yang dirusak harus dipulihkan agar keseimbangan tetap terjaga. Filosofi seperti inilah yang membuat hutan yang di jaga oleh masyarakat adat tetap lestari hingga hari ini.

Masyarakat yang telah membuktikan kemampuannya menjaga hutan seharusnya perlu diparesiasi, namun ironisnya, mereka masih harus menunggu-nunggu pengakuan negara.

Padahal, jika kita ikuti perkembangan terbaru, arah kebijakan nasional terkait pengakuan hutan adat sesungguhnya telah bergerak ke arah yang lebih progresif.

Arah kebijakan negara

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan mendorong percepatan penetapan hutan adat melalui kolaborasi lintas sektor.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan pada the 30th Conference of the Parties (COP 30) di Belém, Brasil, ketika Pemerintah Indonesia menyatakan target pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus mendukung aksi iklim global.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Menteri Kehutanan bahkan telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang bertugas mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan hutan adat di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029.

Baca juga: Pj Wali Kota Subulussalam Segera Proses Administrasi Penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing

Peta jalan ini menjadi pedoman nasional yang memuat tahapan kerja, pembagian peran, target, dan rencana aksi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat agar proses penetapan hutan adat berlangsung lebih terarah, terukur, dan akuntabel.

Dalam peta jalan percepatan tersebut, usulan Hutan Adat Deleng Pesahuteun dan Hutan Adat Khambah Lae Raso di Kampong Singgersing direncanakan menjadi salah satu usulan yang akan ditangani oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2027. 

Bagi masyarakat Kampong Singgersing dan tentu bagi Masyarakat hukum adat yang telah menunggu kepastian penetapan hutan adat yang mereka usulkan, kabar sepeti ini menghadirkan harapan baru setelah penantian panjang selama bertahun-tahun.

Ketika kami meninggalkan Khambah Lae Raso menjelang sore, sinar matahari mulai menembus sela-sela pepohonan.

Saya pulang dengan satu keyakinan bahwa perjuangan masyarakat Kampong Singgersing sesungguhnya bukan sekadar memperjuangkan selembar surat keputusan penetapan hutan adat. 

Tetapi, mereka sedang memperjuangkan pengakuan negara terhadap sejarah, hak asal-usul, dan wilayah tenurial yang telah mereka jaga dengan penuh amanah.

Di saat deforestasi terus menggerus banyak Kawasan hutan, masyarakat adat justru membantu menjaga tutupan hutan dan memberikan kontribusi nyata bagi upaya negara menahan laju kerusakan lingkungan. 

Hari ini dunia berbicara tentang perubahan iklim, konservasi, keanekaragaman hayati, dan pembangunan berkelanjutan.

Berbagai forum internasional merumuskan strategi untuk menyelamatkan bumi. Namun, bagi masyarakat Kampong Singgersing—dan ribuan masyarakat hukum adat lainnya di Nusantara—nilai-nilai itu bukanlah konsep baru. Mereka telah mempraktikkannya jauh sebelum istilah-istilah tersebut menjadi agenda global.

Pengalaman mereka membuktikan satu hal yang sederhana namun mendasar, masyarakat hukum adat bukan ancaman bagi hutan.

Sebaliknya, merekalah penjaga pertama dan garda terdepan yang memastikan hutan tetap lestari, bukan karena kewajiban administratif, melainkan karena hutan adalah bagian dari identitas, ruang hidup, dan warisan yang harus diteruskan kepada generasi berikutnya.

*) PENULIS adalah Sekretaris Pusat Riset, Hukum, Islam dan Adat dan Dosen Hukum Adat Universitas Syiah Kuala

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.