Gadis Muda Ditemukan Tewas Tak Berbusana, Dibunuh Pacar Usai Berhubungan
Noval Andriansyah July 05, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lumajang - Kasus penemuan jasad seorang gadis muda bernama Merinda Tri Agustin (22) yang tergeletak tanpa busana di atas kasur kamarnya akhirnya terkuak. 

Baca juga: Usai Berhubungan 2 Kali, Ari Gelap Mata Habisi Nyawa Kekasihnya, Pemicunya Terkuak

Korban yang merupakan warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan menjadi korban pembunuhan keji oleh orang terdekatnya.

Aparat Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap bahwa pelaku di balik kematian mengenaskan korban adalah kekasihnya sendiri, seorang pemuda berinisial Ari (18).

Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan, di mana pelaku tega menghabisi nyawa korban sesaat setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di dalam kamar tersebut.

"Awalnya pelaku mengajak korban makan malam bersama lalu mengantarkannya pulang ke rumah. Di dalam kamar, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak dua kali."

"Namun, tak lama setelah kemesraan itu usai, situasi berubah drastis menjadi ketegangan hebat yang berujung pada maut," ungkap Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, Minggu (5/7/2026), dilansir Surya.co.id.

Pemicu tindakan brutal ini bermula dari masalah sepele yang menyulut emosi spontan pelaku.

Usai berhubungan intim, korban mendadak naik pitam karena melihat Ari terus-menerus mengabaikannya dan asyik bermain ponsel pintar.

Cekcok mulut pun tidak terhindarkan hingga korban melontarkan kalimat makian kasar yang merendahkan harga diri orang tua pelaku.

Mendengar keluarganya dihina saat posisi korban masih belum berbusana di atas ranjang, pemuda berusia 18 tahun itu langsung gelap mata.

Pelaku keluar kamar sejenak untuk mengambil sebatang kayu pemukul, lalu kembali masuk dan menghantamkan balok tersebut ke bagian tubuh serta kepala korban sebanyak tiga kali secara bertubi-tubi hingga korban tewas seketika.

Pelarian pemuda diringkus polisi tanpa perlawanan di kediamannya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban pertama kali dievakuasi warga.

Saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Polres Lumajang untuk menghadapi jerat hukum pidana berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.