Mitigasi Hukum Kejagung soal Pembebasan Lahan Rampung, Tol Jambi-Palembang Gas Pol
Darwin Sijabat July 06, 2026 09:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Kebuntuan hukum yang sempat mengganjal pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Trans Sumatera (JTTS) rute Betung–Tempino–Jambi yang menghubungkan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan akhirnya resmi terurai. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sukses merumuskan pola mitigasi hukum berlapis guna memberikan rasa aman bagi para eksekutor proyek di lapangan. 

Kepastian tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi virtual yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI pada Kamis (25/6/2026). 

Pertemuan strategis ini melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kementerian PU, ATR/BPN, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta PT Hutama Karya (Persero).  

Selain mematangkan jalur utama menuju Jambi, evaluasi ini juga mengurai hambatan pada ruas Simpang Indralaya–Muara Enim.

Mengikis Ketakutan PPK Melalui Payung Hukum Sekuritas 

Akar masalah dari tersendatnya proyek ini bersumber dari adanya rasa waswas di pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  

Mereka sempat menahan realisasi sisa pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada warga, meskipun berkas Surat Permohonan Pembayaran (SPP) sebenarnya telah mengantongi persetujuan dari LMAN. 

Baca juga: Konstruksi Tol Jambi-Palembang Terhambat, Lahan Betung Jadi Batu Sandungan

Baca juga: Pengakuan Camat Bangko soal OTK Jadikan Tanah Pemkab Merangin Jambi Tempat Tambang Emas Ilegal

Penundaan tersebut dipicu oleh ketakutan terhadap risiko gugatan hukum di masa depan serta kebutuhan mendesak akan adanya jaminan regulasi agar posisi rute yang telah ditetapkan tidak diubah secara mendadak lagi.  

Menjawab kekhawatiran itu, Kejagung bersama forum sepakat menerapkan sistem perlindungan regulasi berlapis.  

Dengan formula baru ini, dana ganti rugi yang tertahan dipastikan bisa langsung dicairkan kepada pemilik lahan tanpa penundaan lagi. 

Komitmen Daerah Sambut Target Operasional 2027

Merespons lampu hijau dari pusat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, menyatakan kesiapan penuh birokrasi daerah untuk mengawal penyaluran dana agar tetap berada di koridor aturan nasional. 

“Pada prinsipnya kami terus mengikuti perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang melewati wilayah Musi Banyuasin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami sebisa mungkin melakukan atau tetap sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang dilewati jalan,” ujar Ardiansyah dikutip dari situs resmi Pemkab Muba.
Meskipun wilayah terdampak mencakup area Muba, konektivitas ini diakui menjadi motor penggerak ekonomi bagi kawasan sekitar, termasuk Kabupaten Banyuasin, dalam memangkas waktu tempuh logistik lintas provinsi. 

“Mudah-mudahan saja alhamdulillah ini tetap bisa berjalan, karena ini menjadi salah satu pemantik ekonomi yang ada di Kabupaten Banyuasin. Pada prinsipnya kami akan terus memonitor dan mendukung apa yang menjadi arahan. Insyaallah Kabupaten Banyuasin siap mendukung apa pun yang menjadi arahan dari rapat pada siang hari ini,” tegas Ardiansyah. 

Berdasarkan target makro Pemerintah Pusat, interkoneksi penuh tanpa putus untuk koridor Tol Betung–Jambi ini diproyeksikan dapat terealisasi dan beroperasi secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang.

 

Baca juga: Spesial Juli Akun Free Fire Legal, Banjir Skin dan Diamond, Hati-hati Penipuan

Baca juga: Babak Baru Tragedi Berdarah Malam Hari dalam Sebuah Warung di Merangin

Baca juga: Daftar 6 Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri dalam Sertijab di Mabes Polri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.