BANGKAPOS.COM -- Imbas polemik lagu 'Lelaki Langit' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, kini ia disomasi Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH).
Tak hanya disomasi JBH, Om Zein juga kini mendapatkan sanksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi meminta Om Zein merenovasi 10 rumah janda atau ibu tunggal (single mother) di Purwakarta menggunakan dana pribadi.
"Saya memberikan sanksi sosial. Pak Bupati diberikan tugas untuk merenovasi 10 rumah janda tanpa menggunakan APBD di Purwakarta. Itu bagian dari kita memuliakan perempuan," kata Dedi Mulyadi dikutip dari WartaKotalive.
Selain merenovasi rumah, Om Zein juga diminta membantu menyekolahkan anak-anak dari para penerima bantuan. Kemudian mencarikan pekerjaan bagi ibu tunggal tersebut agar memiliki penghasilan tetap.
Menurut Dedi, bantuan itu diprioritaskan bagi janda berusia muda yang masih memiliki anak di bawah umur, sehingga mereka tidak terdorong meninggalkan keluarga demi mencari pekerjaan di luar daerah atau luar negeri.
Baca juga: Rekam Jejak Bupati Purwakarta Saepul Bahri, Karier Moncer, Kini Dikritik Imbas Dugaan Hina Perempuan
Saat ditanya kesiapannya menjalankan tugas tersebut, Om Zein menyatakan sanggup.
Tak cuma sanksi dari KDM, Om Zein juga harus menghadapi ancaman sanksi dari Kemendagri.
Polemik lagu Lalaki Langit juga mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyatakan Om Zein akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.
Menurut Benny, hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah pembinaan selanjutnya terhadap Bupati Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein mendapatkan somasi dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH).
Somasi tersebut berkaitan dengan lagunya yang berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad viral.
Lagu ciptaan Om Zein menjadi sorotan karena dinilai memiliki lirik yang merendahkan perempuan.
Ketua JBH, Riyan Bintana, menyebut bahwa lagu ciptaan Om Zein itu tidak bisa dianggap cuma sebagai karya seni melainkan ada unsur yang merendahkan perempuan.
"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan.
Karenanya, JBH meminta agar Om Zein menghapus lagu tersebut dari semua platform media sosial dalam waktu 3x24 jam serta permintaan maaf.
Lagunya berbuah somasi, Om Zein angkat bicara. Ia meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung dengan lagunya.
Namun jika kini dirinya disomasi, Om Zein mengaku tak bisa berkomentar lebih banyak karena harus berkonsultasi terlebih dahulu ke pengacaranya.
“Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tapi kalau untuk somasi, karena kaitannya ini dengan somasi, saya jadi harus konsultasi dulu dengan lawyer saya,” imbuh Om Zein.
Lalu untuk permintaan JBH yakni menghapus lagu tersebut dari semua akun media sosialnya, Om Zein belum mau bertindak. Sebab hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
“Apakah ini kemudian di-take down, karena kan belum ada pelarangan tentang lagu itu. Jadi saya harus konsultasi dulu, nanti akhirnya saya kabari lagi. Atau nanti lawyer saya yang menjelaskan bagaimana menanggapi somasi," kata Om Zein.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kapolda Kalimantan Barat Lulusan Terbaik Akpol 1994
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, kini tengah menunggu sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah polemik lagu ciptaannya berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" menuai kritik karena dinilai seksis dan menyinggung perempuan.
Saepul dipanggil dan diperiksa Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat (3/7/2026), terkait penciptaan lagu serta publikasinya di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hasil pemeriksaan akan dilaporkan Tim Itjen kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penetapan sanksi.
"Mengenai sanksi, nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya. Sesuai hasil pemeriksaan," kata Benni, pada 3 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu, Saepul dicecar dengan sekitar 60 pertanyaan.
Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri mendalami soal tujuan serta latar belakang Bupati Purwakarta membuat lagu itu.
"Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam."
"Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang berkembang menjadi 60 pertanyaan," ujar dia.
Di pemeriksaan yang sama, Saepul mengaku sudah menghapus semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu tersebut dari media sosial miliknya.
Bupati Purwakarta disebut menyampaikan permohonan maaf. Saepul juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa depan.
"Nah, di akhir pemeriksaan, nah beliau menyampaikan penyesalan, pengakuan kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan tidak akan mengulanginya lagi," lanjut Benni.
Menurut Benni, sanksi kepada kepala daerah diatur lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tentang Pemerintah Daerah itu telah tercantum soal sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran pelbagai jenis.
“Sanksi untuk kepala daerah itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni.
Dalam aturan yang sama juga ada mengatur soal sanksi pemberhentian kepala daerah. Dia mempersilakan publik menunggu keputusan pemerintah soal sanksi untuk Om Zein, panggilan Bupati Purwakarta tersebut. “Kita tunggu,” ucap dia.
Dalam pertemuen Om Zein dengan KDM, Dedi meminta penjelasan mengenai latar belakang lagu Lalaki Langit yang belakangan menjadi sorotan publik.
Om Zein mengatakan lagu tersebut tidak dibuat untuk merendahkan perempuan, melainkan terinspirasi dari pengalaman hidupnya sendiri saat masih muda.
"Iya, cerita tentang diri saya," kata Om Zein ketika ditanya apakah lagu tersebut menggambarkan masa lalunya.
Ia mengaku pernah menjalani kehidupan yang "nakal" sebelum menjadi kepala daerah.
Menurutnya, pesan dalam lagu tersebut merupakan bentuk refleksi pribadi mengenai risiko yang mungkin dihadapi apabila memiliki perilaku serupa.
Namun, Dedi menilai pengalaman pribadi semacam itu sebaiknya tidak dipublikasikan karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
"Pengalaman pribadi sebaiknya dipasang di rumah dalam bentuk karya yang hanya dinikmati diri sendiri," kata Dedi.
"Bapak hari ini adalah bupati, pejabat publik, maka seluruh ucapan dan tindakannya akan dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Dedi.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Wartakotalive.com)