TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengerahkan 700 personel gabungan untuk mengamankan dua aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Gambir dan depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (6/7/2026).
Masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat diminta mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas.
Aksi yang bakal dilakukan hari ini berasal dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia bersama sejumlah elemen di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan.
Sementara aksi lainnya digelar oleh Aliansi Pemuda Kalimantan bersama beberapa elemen di kawasan Gambir.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan aksi yang digelar Aliansi Pemuda Kalimantan bersama sejumlah elemen dijadwalkan berlangsung di kawasan Gambir mulai pukul 13.00 WIB.
"Unjuk rasa dari kelompok Aliansi Pemuda Kalimantan dan beberapa elemen di wilayah Gambir pukul 13.00 WIB," kata Erlyn dalam keterangannya, Senin.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia bersama elemen lainnya akan menyampaikan aspirasi di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan.
Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib, Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 700 personel gabungan.
Pasukan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek jajaran.
Sebelum bertugas, seluruh personel mengikuti apel kesiapan pengamanan yang digelar mulai pukul 08.00 WIB.
Polisi menyatakan pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk jumlah massa yang hadir.
Apabila diperlukan, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan di sekitar lokasi unjuk rasa.
Karena itu, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di kawasan Gambir maupun sekitar Gedung DPR/MPR RI disarankan memilih jalur alternatif.
"Masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif selama unjuk rasa berlangsung dan menyesuaikan waktu keberangkatan untuk menghindari potensi kepadatan arus lalu lintas," ujar Erlyn.
Pengendara juga diimbau memantau kondisi lalu lintas sebelum berangkat serta mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap lancar selama aksi berlangsung.
Bagaimana tata cara bagi yang mau berdemo?
Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.
4. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya:
1. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
2. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
3. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
4. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Mahasiswa Unpam dan HMI Unas Gelar Demo di Lokasi Berbeda Siang Ini, 1.074 Personel Polisi Siaga
Baca juga: Terekam CCTV Saling Serang Pakai Celurit, Tawuran Remaja di Rawa Buaya Cengkareng Resahkan Warga
Baca juga: 5 Fakta Pilu Karyawan Disekap 21 Hari, Ayah Penjual Es Kelapa Rela Jual Tanah demi Tebus Anak