TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data transaksi dari marketplace untuk memantau omzet pedagang online.
Pengawasan akan difokuskan antara lain kepada pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, data yang dihimpun dari marketplace akan menjadi sumber informasi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Inge, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan dimanfaatkan dalam proses pengawasan.
"Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang," ujar Inge, tampo hari.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet pelaku usaha telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha melaporkan usahanya dengan benar sekaligus mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan.
Data marketplace juga akan dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. DJP menyebut mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace memungkinkan otoritas pajak menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif.
"Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif," katanya.
Inge menegaskan, kebijakan tersebut tidak menciptakan kewajiban pajak baru.
Menurut dia, seluruh pedagang memiliki kewajiban perpajakan yang sama, baik berjualan secara luring maupun melalui platform digital.
Perubahan hanya terjadi pada mekanisme administrasi dan pengawasan. DJP juga mengedepankan pendekatan edukasi agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP.
"Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita," ujar Hantriono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hantriono, data tersebut memungkinkan DJP memantau omzet para pedagang yang berjualan di marketplace.
Informasi itu juga digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang disampaikan pedagang kepada marketplace.
"Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace," jelasnya.
Hantriono mengatakan, seluruh data transaksi yang dihimpun dari marketplace memungkinkan DJP mengetahui total omzet setiap pedagang.
"Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari," imbuh Hantriono.
DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan berlaku mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru dimulai pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pemerintah menegaskan aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru.
Regulasi hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Sebagai perlindungan bagi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pedagang yang dikenai pemungutan akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. (kpc)