TRIBUNJAMBI.COM – Ironi kelestarian alam dan ketegasan hukum kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terbukti dijarah dan dijadikan lokasi aktivitas penambangan emas tanpa iizin (PETI) oleh orang tak dikenal (OTK).
Tanah yang semula subur ditumbuhi berbagai tanaman dan rerumputan hijau, kini kondisinya berubah drastis menjadi area penuh lubang raksasa serta tumpukan tanah yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dari total 8 hektar luas lahan tanah yang dimiliki oleh Pemkab Merangin di wilayah tersebut, sekira 1,5 hektar di antaranya telah rusak parah akibat aktivitas ilegal ini.
Alur cerita penyerobotan lahan milik negara ini diungkapkan secara gamblang oleh Camat Bangko, Eduar, saat menjadi narasumber dalam Program Saksi Kata Tribun Jambi pada Minggu, 5 Juli 2026.
Aktivitas penambangan liar ini terdeteksi berada di wilayah administratif RT 31 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Eduar menjelaskan bahwa status tanah yang digarap oleh para perusak lingkungan tersebut murni merupakan aset daerah.
"Baik, terima kasih, saya sebagai camat Bangko yang baru, kebetulan pada tanggal 26 September tahun 2025 yang lalu. Dapat saya jelaskan, bahwa lahan tanah lokasi PETI merupakan milik Pemkab Merangin, aktivitas PETI itu dilakukan oleh Orang Tidak Di Kenal (OTK). Saya baru mengetahui bahwa lahan yang dijadikan sebagai aktivitas PETI itu merupakan milik Pemkab Merangin. Jadi lahan tanah seluas sekira 8 hektar milik Pemkab Merangin telah digarap oleh OTK, dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI," urai Eduar.
Eduar menambahkan bahwa eksploitasi secara ilegal ini berdampak buruk pada struktur tanah, sehingga mematikan potensi pemanfaatan lahan untuk pembangunan infrastruktur di masa depan.
Baca juga: Analisis Dosen Universitas Jambi, PETI di Lahan Pemkab Merangin dan Solusinya
Baca juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Batang Hari Jambi Alami Trauma Berat
"Kondisi lahan milik Pemkab Merangin yang sudah digarap cukup rusak ya, batu koral sudah sampai diatas bersama tumpukan tanah, lokasi sudah berlubang cukup besar, dan tidak bisa lagi menjadi tempat mendirikan bangunan," jelasnya.
"Ya, tanah yang serobot oleh OTK ini, merupakan lahan tanah yang dimiliki oleh Pemkab Merangin, yang digunakan oleh OTK ini seluas 1,5 hektar, yang kondisinya sudah rusak dan sangat memprihatinkan," tegas Eduar saat ditanya mengenai luasan lahan yang diserobot.
Berdasarkan penelusuran informasi, praktik merusak lingkungan di atas tanah milik pemerintah ini ternyata bukan pemandangan baru, melainkan sudah berlangsung menahun sebelum pejabat wilayah setempat berganti.
"Saya sendiri, karena saya baru menjadi camat Bangko baru beberapa hari ini mengetahui, menurut informasi yang saya dapat, aktivitas PETI di lahan milik Pemkab Merangin ini telah dilaksanakan lebih kurang, 2 Tahun sebelum saya menjabat sebagai camat Bangko," ungkap Eduar.
Hingga saat ini, identitas dari para aktor intelektual maupun pekerja di lapangan masih misterius.
Pemerintah kecamatan mendorong adanya kerja siber dan lapangan yang terpadu untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
"Ya, untuk saat ini sepertinya untuk identitas para pelaku aktivitas PETI ini belum diketahui, tentunya kita bersama- sama baik masyarakat, pemerintah dan juga penegak hukum, secepatnya untuk mengetahui identitas para pelaku PETI ini agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Dugaan kuat mengenai masifnya kerusakan ini mengarah pada penggunaan teknologi berat, bukan sekadar pendulangan emas tradisional.
"Ya, sepertinya aktivitas PETI ini menggunakan alat dompeng dan juga alat berat jenis Ekscavator sehingga kondisi lahan tanah dilokasi cukup hancur, cukup memperhatinkan sehingga tidak bisa digunakan untuk aktivitas lainnya. Untuk pelaku, saya sebagai camat Bangko belum mengetahui secara pasti ya, yang jelas kami pihak Pemerintah Kecamatan, Pemkab Merangin bersama pihak penegak hukum akan menyelidiki secara lanjut hingga identitas para pelaku diketahui," kata Eduar lagi.
Terkait sikap masyarakat sekitar yang cenderung menutup mata, Eduar menilai hal tersebut didasari oleh faktor ketidaktahuan status hukum tanah serta rasa intimidasi atau ketakutan.
Baca juga: Mengapa Tebo Banyak Tambang Emas Ilegal? 300 Rakit PETI, Razia Polisi, Warga Terbelah
Baca juga: Sentil Jokowi Merasa Dihina, Pengacara Dokter Tifa: Kita Bukan di Korea Utara
"Untuk warga sekitar kemungkinan sudah mengetahui bahwa ada aktivitas PETI dilahan milik Pemkab Merangin ini, mungkin sebelumnya warga sekitar takut untuk menyampaikan kepada pihak yang berwenang, karena warga belum mengetahui kejelasan lahan tanah ini apakah benar- benar milik Pemkab Merangin," dalihnya.
Menyikapi kenekatan para penambang liar tersebut, pihak birokrasi tidak tinggal diam. Sejumlah langkah strategis penegangan hukum kini tengah disiapkan guna memenjarakan para pelaku penyerobotan aset negara.
"Ya, sekarang untuk tindak lanjutnya Pemkab Merangin sudah mengumpulkan bukti bukti terkait aktivitas PETI tersebut, Insya Allah, nanti segera akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang," ujar Eduar optimis.
Ia juga menguraikan batas kewenangan tata kelola wilayah kedinasan yang membawahi objek sengketa lingkungan ini.
"Ya, ini merupakan wewenang dari Bidang Aset BPKAD Merangin, wilayah aktivitas PETI ini juga merupakan wilayah kerja saya selaku camat Bangko, yang terletak di RT 31 Kelurahan Dusun Bangko."
Sebagai langkah darurat di lokasi kejadian, papan pengumuman dan sosialisasi tertulis telah dipasang secara resmi di sekitar area penambangan.
"Kami selaku Pemerintah Kecamatan Bangko, kami menghimbau kepada seluruh Desa dan Kelurahan untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI, kemudian untuk pihak Bidang Aset BPKAD dan Pemkab Merangin sudah memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi lahan milik pemerintah. Saya juga berharap agar pihak BPKAD dan Pemkab Merangin segera melaporkan aktivitas PETI ilegal itu kepada pihak yang berwenang dan aparat penegak hukum di Merangin," terangnya.
Menutup keterangannya, Eduar menegaskan rujukan regulasi yang dapat menjerat pidana para pelaku serta meminta komitmen kepala daerah untuk membentuk tim khusus penindak di lapangan.
"Kami pihak Pemerintah Kecamatan Bangko akan memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Bangko, untuk menyampaikan kepada warga diwilayahnya masing- masing, bahwa aktivitas PETI tidak boleh dilaksanakan dan dilarang oleh pemerintah, yang sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, yang jika dilakukan akan mendapatkan sanksi menurut aturan undang undang tersebut. Saya berharap kepada Bapak Bupati Merangin untuk membentuk satgas penindakan aktivitas PETI, terkait pelaksanaan aturan larangan aktivitas PETI, agar aktivitas PETI tidak ada lagi di Merangin ini," pungkasnya.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Motor Berkunci Stang Raib Digondol Maling di Mayang Jambi, Cuma Hitungan Detik
Baca juga: Sosok Ibu IS Laporkan Bupati di Jambi Inisial DP ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Satu Bupati di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan