TRIBUNJAMBI.COM - Seorang bupati di Jambi berinisial DP, dilaporkan ke ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pada Jumat (3/7/2026) malam, kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Boro mengatakan laporan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/PoldaMetroJaya tertanggal 3 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan perubahan akta sebuah perusahaan yang dilakukan oleh terlapor saat itu masih menjabat notaris.
Bupati DP dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Pihak kuasa hukum mewakili kliennya IS sebagai korban.
Ibu IS merupakan pemilik perusahaan di bidang properti
"Jadi ibu IS selaku korban melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik," kata Rangga Jumat (3/7/2026) malam.
Awal Mula Masalah
Perkara bermula ketika kliennya menitipkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS (terlapor lain) untuk keperluan pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun, belakangan pelapor mengetahui bahwa akta perusahaan yang berlokasi di Bekasi tersebut telah berubah berdasarkan data administrasi badan hukum.
Tepatnya pada 16 Februari 2026 korban melihat di website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) korban melihat profil perusahaan sudah tidak ada.
Korban merasa dirugikan sebagai pemilik perusahaan di bidang properti tersebut padahal ia tidak pernah memberikan persetujuan.
"Harus persetujuan siapa yang mau balik nama ke orang itu, kan? Nah, klien saya nggak pernah setuju, nggak pernah tahu tiba-tiba dia lihat di SK, apa, di profil AHU ternyata sudah balik nama ini barang. Itulah yang kami laporkan hari ini," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, setelah perubahan kepemilikan tersebut, akta perusahaan kembali mengalami perubahan sebelum kemudian dijadikan agunan ke salah satu bank.
"Setelah kejadian pemalsuan dan berubahnya akta ini, yang bersangkutan kembali merubah ke akta yang kedua lalu dia agunkan ke bank," katanya.
Kuasa hukum menyampaikan alasan pelaporan dibuat di Polda Metro Jaya mengingat dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Bekasi yang masuk yuridiksi PMJ.
Pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan motif maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, Rangga menyebut hal tersebut masih merupakan dugaan dan diharapkan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor dalam pelaporan ini.
Pelapor melaporkan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 temtang KUHP.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 dan atau Pasal 394 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,6 Juta, 6/7/2026 Emas Antam Stabil Rp2.600.000
Baca juga: Warga Talang Kawo Tahu Ada PETI di Merangin, Tapi Takut Lapor karena Beberapa Alasan