KPU Manggarai Bekali Mahasiswa FKIP Unika Ruteng Tata Cara Pemungutan Suara
Cristin Adal July 06, 2026 01:44 PM

 

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menggelar program KPU Mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, Sabtu (4/7/2026). Melalui kegiatan itu, mahasiswa dibekali pemahaman mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Manggarai sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hery Harun, mengatakan pemahaman mengenai tahapan pemungutan suara perlu dimiliki mahasiswa agar mereka memahami proses penyelenggaraan pemilu secara utuh.

"Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi demokrasi di tengah masyarakat," kata Hery.

Dalam pemaparannya, Hery menjelaskan sejumlah persiapan yang wajib dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum pemungutan suara dimulai.

Baca juga: Literasi NTT Masih Terpuruk, Gubernur NTT Ajak OMK Hidupkan Gerakkan Jam Belajar Masyarakat

Menurut dia, KPPS harus memastikan tempat pemungutan suara (TPS) siap digunakan dan dapat diakses seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, seluruh logistik pemilu harus tersedia sesuai kebutuhan.

KPPS juga wajib menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), memeriksa dan menyegel kotak suara, menghitung jumlah surat suara, serta membagi tugas kepada seluruh anggota KPPS sebelum pemungutan suara dimulai.

Hery juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui pemilih saat menggunakan hak pilih di TPS.

Usai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihan, kemudian mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

Baca juga: Rektor Unika Ruteng Tekankan Komitmen Moral Perguruan Tinggi Katolik Jaga Demokrasi dan HAM

Selain menjelaskan aspek teknis, Hery mengingatkan pentingnya integritas penyelenggara pemilu.

"KPPS harus bekerja secara netral, profesional, dan teliti. Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari pemeriksaan identitas pemilih, pemberian surat suara, penghitungan suara secara terbuka, hingga pengisian dokumen administrasi," ujarnya.

Program KPU Mengajar digelar atas permintaan sivitas akademika FKIP Unika Santu Paulus Ruteng. Ketua BEM FKIP, Rafli Mangkang, mengatakan mahasiswa membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi kepemiluan.

"Kami berharap materi yang disampaikan KPU dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami proses pemilu sekaligus menyebarkan edukasi kepada masyarakat," kata Rafli.

Melalui kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai berharap mahasiswa semakin memahami mekanisme penyelenggaraan pemilu dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendidikan demokrasi di lingkungan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.