Kasus Pembunuhan Tapir di Mesuji, Polisi Masih Kejar 2 Pelaku yang Buron
Reny Fitriani July 06, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Resort atau Polres Mesuji masih memburu dua pelaku pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji. 

Baca Juga: Tampang 4 Pelaku yang Bunuh Tapir di Mesuji, Dagingnya Dibagikan ke Warga

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dua pelaku pembunuh tapir.

"Belum tertangkap, kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut," kata Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus, Senin (6/7/2026). 

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan dalam pencarian terhadap dua pelaku yang masuk DPO. 

Diketahui pelaku pembunuhan tapir ada 6 orang, 4 orang berhasil diamankan sementara 2 orang masih DPO yakni MSR dan Wg

Keempat pelaku yang diamankan yakni Ketut Suwarne (50) warga register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang berperan menombak tapir.

Wayan Supatre (30) warga Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berperan mengejar tapir. 

Kemudian Tri Suharyanto (45) Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berperan menyembelih tapir.

Made Putra Yasa (43) warga Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berperan pemilik golok untuk menyembelih tapir.

"Mereka kami amankan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal, 2 Juli 2026," kata Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus, Jumat (3/7/2026). 

Petugas melakukan penangkapan pada hari Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 22.55 WIB. 

Kasatreskrim Polres Mesuji berserta Kanit Idik I, Kanit Idik II dan Tim Tekab 308 mendapat informasi bahwa telah terjadi Pembunuhan Hewan di lindungi berjenis Tapir di Kawasan Hutan Register 45.

Lalu setelah mendapat info tersebut tim segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi tim bergerak untuk mengamankan 4 orang pelaku di tempat yang terpisah. 

Ungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap hewan yang di lindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI No 32 tahun 2024.

Tentang Perubahan atas UU Nomor5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi," kata Firdaus. 

Firdaus menjelaskan bahwa pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi pembunuhan hewan dilindungi di Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

Awalnya hewan dilindungi berjenis tapir tersebut ditemukan oleh warga bernama Sugi sedang berjalan ke tengah jalan lintas timur Sumatera. 

Kemudian tidak lama kemudian hewan dilindungi berjenis tapir tersebut berlari ke arah kawasan hutan Register 45.

Setelah hewan tersebut masuk ke wilayah kawasan hutan Register 45 hewan tersebut di kejar oleh Wayan Supatre, Ketut Suwarne, Sugi. 

Kemudian ditombak oleh diduga Wayan Supatre, lalu disembelih oleh Tri dan daging dari hewan dilindungi tersebut di potong-potong oleh MSR DPO dan dibagikan kepada warga. 

Kemudian pelaku lainnya Wg juga dinyatakan DPO oleh kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah rekaman video hewan tapir yang sudah di sembelih.

"Ada 1 bilah tombak patah, 1 bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging dan kulit tapir yang sudah diolah," kata Firdaus.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.