Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengajukan tiga objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya daerah.
Usulan ini kini telah masuk ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung dan menunggu tahap pengesahan akhir.
Ketiga objek tersebut meliputi Tombak Pusaka Kanjeng Kiai Upas, Jembatan Plengkung Mangunsari, serta bekas Kantor Pengadilan Negeri yang berada di Jalan Basuki Rahmat.
Saat ini, seluruh usulan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung dan masih menunggu proses pengesahan.
Baca juga: Meski 2 Tahun Hasil Tangkapan Menurun, Labuh Laut Pantai Popoh Tulungagung Digelar Lebih Meriah
Kepala Disbudpar Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, mengatakan bahwa proses penetapan saat ini sudah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu pengesahan.
“Saat ini masih dipelajari, tinggal tanda tangan. Tahun ini bisa selesai,” ucapnya, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penetapan cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga warisan sejarah daerah agar tetap lestari.
Salah satu objek yang diusulkan adalah Tombak Kanjeng Kiai Upas, pusaka Kabupaten Tulungagung yang telah ada sejak masa Bupati ke-4 Ngrowo, Raden Mas Tumenggung RM Pringgodiningrat (1924–1930).
Hingga kini, pusaka tersebut masih dilestarikan dan setiap tahun digunakan dalam upacara adat jamasan pusaka atau prosesi pencucian tombak yang menjadi bagian dari tradisi budaya daerah. Kegiatan ini bahkan telah menjadi salah satu atraksi budaya khas Tulungagung.
Selain itu, Jembatan Plengkung Mangunsari juga masuk dalam usulan. Jembatan peninggalan era Belanda tersebut diperkirakan dibangun sekitar tahun 1925 dan dikenal masyarakat karena desain pagar dengan tiga lengkungan.
Sementara itu, bekas Kantor Pengadilan Negeri di depan SMPN 1 Tulungagung juga diusulkan menjadi cagar budaya. Bangunan tersebut diperkirakan berdiri pada tahun 1901 dengan ciri khas arsitektur kolonial Belanda seperti dinding tebal dan jendela besar.
Gedung itu masih digunakan sebagai kantor pengadilan hingga tahun 1985 sebelum kemudian dipindahkan ke Jalan Jayeng Kusuma, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Menurut Candra, penetapan status cagar budaya penting untuk melindungi arsip sejarah daerah serta menjaga keaslian bangunan atau objek bersejarah.
“Kita harus mempertahankan bentuk aslinya. Misalnya dilakukan restorasi, harus menggandeng ahli di bidangnya,” sambungnya.
Saat ini terdapat lebih dari 100 titik di Tulungagung yang diduga memiliki potensi sebagai cagar budaya dan masih dalam tahap kajian nilai sejarah.
Selain cagar budaya fisik, Pemkab Tulungagung juga mengkaji cagar budaya tak benda, termasuk berbagai kesenian jaranan. Sebelumnya, Jaranan Sentherewe telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, sementara jenis lain seperti jaranan pegon dan jaranan Jowo masih dalam proses kajian.