Masa Depan Siswa Malinau Jadi Taruhan, LSM Persadaku Desak Evaluasi Juknis SPMB 2026 
Junisah July 06, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)  jalur domisili di SMA Negeri 1 Malinau Kalimantan Utara yang diproters orang tua siswa mendapatkan tanggapan dari  lembaga swadaya masyarakat (LSM) Persadaku (Persatuan Adat Daerah Kalimantan Utara).

Wakil Ketua II LSM Persadaku, Joko Supriyadi yang mendampingi orang tua siswa di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kantor DPRD Malinau mengungkapkan, adanya ketidakselarasan antara Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 tingkat SMA dan SMK yang diterbitkan Gubernur Kaltara dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, Juknis SPMB 2026 tingkat SMA dan SMK yang diterbitkan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/97/2026 tentang Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 seyogianya harus diterapkan berdasarkan hasil pemetaan di tiap wilayah.

"Setiap daerah punya karakteristiknya, seperti di Malinau. Seharusnya Jukni h yang menyesuaikan dengan kenyataan, bukan kenyataan yang menyesuaikan juknis," ungkapnya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Orang Tua Protes SPMB Domisili di SMAN 1 Malinau, Rumah Dekat tak Diterima, Ini Penjelasan Disdikbud

Joko Supriyadi mengatakan, SPMB di jenjang SMA dan SMK sederajat ini merupakan persoalan yang kerap kali berulang  dan dinilai memerlukan kajian lebih lanjut.

Konsentrasi angka calon peserta didik yang menumpuk di satu atau dua sekolah, transparansi jalur penerimaan, hingga keterbukaan dari panitia penerimaan adalah masalah klasik yang dipersoalkan warga.

Joko Supriyadi berpendapat UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Malinau dan KTT seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan teknis tanpa meninjau dampaknya bagi masyarakat.

Persoalan utamanya ada pada indikator penyaringan jalur domisili. Ketika kuota sekolah melampaui batas, aturan justru menempatkan kemampuan akademik sebagai prioritas pertama, baru kemudian jarak tempat tinggal.

Klausul ini memang telah diatur dalam juknis tersebut, di mana ketika kuota penerimaan jalur domisili membludak, maka akan diterapkan model perankingan berbasis nilai.

Kekakuan filter akademik dalam jalur domisili ini juga dinilai berdampak langsung pada mobilitas siswa.
Adanya jalur-jalur lain dinilai rentan disalahgunakan. Model penerimaan seperti afirmasi, mutasi, dan prestasi membuka potensi "titipan", utamanya untuk sekolah unggulan.

Banyak anak usia sekolah di Malinau terpaksa dialihkan ke lembaga swasta atau sekolah di luar wilayah, seperti Pulau Sapi, karena tidak terakomodasi di sekolah negeri terdekat.
Peningkatan jarak tempuh ini dinilai linear dengan risiko keselamatan remaja di jalan raya.

SPMB MALINAU - Orang tua siswa menyampaikan aspirasi terkait polemik sistem zonasi dalam RDP di Kantor DPRD Malinau, Senin (6/7/2026). Pertemuan membahas persoalan jalur domisili.
SPMB MALINAU - Orang tua siswa menyampaikan aspirasi terkait polemik sistem zonasi dalam RDP di Kantor DPRD Malinau, Senin (6/7/2026). Pertemuan membahas persoalan jalur domisili. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

"Konsekuensi fisik dan materiil di jalan raya akibat aturan ini ditanggung mandiri oleh orang tua. Pemerintah harus memikirkan jaminan transportasi aman atau skema asuransi jika siswa terpaksa bersekolah jauh. Jangan sampai beban ini dilempar begitu saja kepada masyarakat," ungkapnya.

Warga bersama pendamping juga mendesak transparansi penuh dan validasi menyeluruh terhadap berkas pendaftaran, khususnya Kartu Keluarga (KK).

Mereka meminta pengawasan ketat agar tidak ada celah kecurangan dalam manipulasi data domisili yang merugikan warga lokal asli. Selain itu, opsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) secara tegas ditolak warga karena dinilai tidak efektif bagi perkembangan sosial siswa.

Sebagai solusi jangka panjang, Joko mendorong percepatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di titik padat penduduk.

Bahkan, ia mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang saat ini berada di tingkat provinsi patut dipertimbangkan untuk dikembalikan ke kabupaten.

"Jika koordinasi di tingkat provinsi dirasa terlalu panjang dan kaku, pengelolaan SMA dan SMK sebaiknya dikembalikan ke daerah. Dengan begitu, pemerintah kabupaten bisa langsung mengambil langkah taktis untuk membereskan persoalan daya tampung demi masa depan anak-anak kita," pungkas Joko.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.